Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

 

berandalappung.com — Tanjung Karang, Langkah besar diambil Ketua Daerah Otonomi Baru(DOB)Lampung Pesisir, Toni Mahasan. Di hadapan perkantoran dan ratusan rekan seprofesi, ia resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Momen bersejarah ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjung Karang, Mochamad Djoko.

Sebanyak 144 advokat pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 se-Provinsi Lampung turut diangkat dalam prosesi sumpah. Pengangkatan advokat Peradi Bandar Lampung kali ini diadakan di dua tempat: pengukuhan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Syahrizal Effendi Damanik, berlangsung di Ballroom Krakatau, sedangkan sumpah jabatan dilaksanakan di PN Tanjung Karang.

Baca Juga :  Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur

“Alhamdulillah hari ini saya telah resmi disumpah sebagai advokat di bawah lembaga Peradi. Semoga ini menjadi ladang pengabdian yang bisa membawa manfaat bagi semua,” ujar Toni Mahasan usai pengambilan sumpah.

Namun, lebih dari sekadar gelar, Toni menegaskan komitmennya terhadap akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kedepan saya akan fokus membantu masyarakat yang menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya. Profesi ini adalah panggilan hati, karena saya melihat sendiri bagaimana banyak masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum yang adil,” tegasnya dengan mata berbinar.

Baca Juga :  Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional

Dalam penutup pernyataannya, Toni membuat komitmen terbuka yang jarang terdengar dari seorang profesional hukum.

“Saya membuka pintu bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Pintu rumah saya terbuka 1×24 jam. Begitu juga dengan nomor ponsel saya — siap dihubungi kapan saja,” tandas Toni Mahasan.

Langkah Toni Mahasan ini menandai babak baru dalam kiprahnya — dari pejuang DOB menjadi penjaga keadilan rakyat. Di tengah ketimpangan akses hukum, hadirnya sosok advokat yang menjadikan rumahnya sebagai ‘ kantor rakyat ‘ tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Lampung, khususnya wilayah pesisir.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com