Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DOB Lampung Pesisir, Toni Mahasan, Resmi Sandang Gelar Advokat: “Ini Ladang Pengabdian, Rumah Saya Terbuka 24 Jam”

 

berandalappung.com — Tanjung Karang, Langkah besar diambil Ketua Daerah Otonomi Baru(DOB)Lampung Pesisir, Toni Mahasan. Di hadapan perkantoran dan ratusan rekan seprofesi, ia resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Momen bersejarah ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjung Karang, Mochamad Djoko.

Sebanyak 144 advokat pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 se-Provinsi Lampung turut diangkat dalam prosesi sumpah. Pengangkatan advokat Peradi Bandar Lampung kali ini diadakan di dua tempat: pengukuhan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Syahrizal Effendi Damanik, berlangsung di Ballroom Krakatau, sedangkan sumpah jabatan dilaksanakan di PN Tanjung Karang.

Baca Juga :  Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

“Alhamdulillah hari ini saya telah resmi disumpah sebagai advokat di bawah lembaga Peradi. Semoga ini menjadi ladang pengabdian yang bisa membawa manfaat bagi semua,” ujar Toni Mahasan usai pengambilan sumpah.

Namun, lebih dari sekadar gelar, Toni menegaskan komitmennya terhadap akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kedepan saya akan fokus membantu masyarakat yang menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya. Profesi ini adalah panggilan hati, karena saya melihat sendiri bagaimana banyak masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum yang adil,” tegasnya dengan mata berbinar.

Baca Juga :  Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Dalam penutup pernyataannya, Toni membuat komitmen terbuka yang jarang terdengar dari seorang profesional hukum.

“Saya membuka pintu bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Pintu rumah saya terbuka 1×24 jam. Begitu juga dengan nomor ponsel saya — siap dihubungi kapan saja,” tandas Toni Mahasan.

Langkah Toni Mahasan ini menandai babak baru dalam kiprahnya — dari pejuang DOB menjadi penjaga keadilan rakyat. Di tengah ketimpangan akses hukum, hadirnya sosok advokat yang menjadikan rumahnya sebagai ‘ kantor rakyat ‘ tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Lampung, khususnya wilayah pesisir.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB