Bencana Ekologi Di TNBBS, Salah Siapa

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung – Eksploitasi terhadap sumber daya alam dilakukan agar bisa memperoleh hasil sebanyak-banyaknya dari apa yang didapatkan dengan adanya kegiatan eksplorasi, baik itu hasil bumi ataupun kekayaan alam yang terdapat dalam suatu wilayah yang sudah dieksplorasi.

Namun eksploitasi ini lebih banyak menimbulkan dampak serius pada kerusakan ekosistem lingkungan, tumbuhan,hewan, pencemaran air dan udara. Pemenuhan hasrat hidup kebutuhan manusia untuk melakukan eksploitasi ini berdampak buruk yakni bencana ekologi.

Namun keindahan ini bak pisau bermata dua yang di satu sisi memberikan keuntungan, namun di sisi lain bisa juga menjadi ancaman.

Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang rata-rata masyarakatnya banyak beraktifitas di bidang perkebunan.

Adalah wilayah Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus merupakan tiga wilayah yang secara geografis menjadi basis dari wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah salah satu contoh yang diduga kuat seluas 21 ribu are telah mengalami in danger list atau dalam daftar bahaya dari lahan keseluruhan seluas 313.572,48 are. .

Indikasi in danger list ini diduga kuat karena adanya aktifitas masyarakat yang melakukan penggarapan di lahan konservasi global. Tepatnya, lahan konservasi global ini berada di Dusun Talang Kudus yang secara administrasi masuk dalam wilayah Pekon Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat dan Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Hengki Irawan, SH.MH Minta Kejati Lampung Bertindak.

Berdasarkan data lapangan diperoleh bahwa masyarakat di wilayah tersebut melakukan penanaman buah kopi. Padahal jika merujuk pada Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Pasal 34 bahwa lahan konservasi di dalam zona/blok pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam hanya boleh dilaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa; wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi serta karbon. Artinya, berdasarkan Undang undang tersebut apa yang dilakukan masyarakat setempat sudah melanggar ketentuan Perundang undangan.

Semakin meluasnya aktifitas masyarakat setempat dalam berkebun (tanam kopi) dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bencana ekologi yang super komplek. Salah satu dampak serius adalah pertemuan antara manusia dengan satwa liar. Wilayah yang tadinya merupakan wilayah teritorial satwa liar dalam berkembang biak menjadi terganggu. Ini bisa terjadi pergesekan sehingga bisa menimbulkan ketidak seimbangan rantai makanan.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

Satwa liar yang biasanya bisa mendapatkan makanan dari hasil buruannya semakin hari semakin berkurang. Maka ada beberapa kasus di wilayah tersebut terjadi serangan harimau kepada manusia.

Contoh kasus, Zainuddin alias Pon (28), petani di Pekon (desa) Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, tewas di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Almarhum tewas diduga akibat terkaman harimau. Korban sebelumnya pamit ke keluarganya hendak pergi ke kebun kopi garapannya. Informasi tewasnya Zainuddin dibenarkan Kepala Bidang Teknis di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Wawan Sukawan, Rabu (22/1/2025).

Tewasnya Zainudin adalah salah satu contoh terjadinya perebutan ruang hidup antara dua makhluk yang seharusnya tidak terjadi.

Lantas jika sudah begitu kejadiannya siapa yang bertanggungjawab? apakah pemerintah setempat atau kesalahan masyarakat itu sendiri?

Kita akan kupas lebih mendalam dalam investigasi berikutnya. Pada akhirnya, tulisan ini akan membuka tabir keterlibatan siapa saja di dalamnya. (red)

 

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Catatan Nyimak Podcast Calon Rektor Unila 2027-2031 Dr. Budiyono, Kampus Unila yang Ceria dan Menginjak Bumi
Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Aiptu Husni ” Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara”
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Catatan Nyimak Podcast Calon Rektor Unila 2027-2031 Dr. Budiyono, Kampus Unila yang Ceria dan Menginjak Bumi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:49 WIB

Aiptu Husni ” Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara”

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB