BERANDALAPPUNG.COM – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung , Muhammad Muhyi menegaskan calon legislatif untuk tidak ‘nyolong’ start kampanye.
Kampanye yang dimaksud baik secara langsung maupun media sosial. Ia mengingatkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia meminta para caleg tidak menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye.
“Kami sudah menyurati semua parpol tingkat kota menghimbau untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Apalagi kampanye yang menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye. Itu pun jika diizinkan pihak instansi,”ujar komisioner yang akrab disapa Muhyi itu, Selasa, (7/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses kampanye, calon legislatif harus mentaati aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muhyi menghimbau calon maupun partai politik agar secara mandiri tidak memasang bahan kampanye sebelum waktunya.
“Kami juga menghimbau tidak menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan dan APK juga jangan melanggar perda dipasang d itempat yang dilarang,” tambahnya.
Jika hal ini tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera memanggil pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Jika tetap melanggar akan kami panggil dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhyi (*).