Warning! Caleg Nyolong Start Kampanye, Bawaslu Bandarlampung akan Beri Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Muhyi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

Muhammad Muhyi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

BERANDALAPPUNG.COM – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung , Muhammad Muhyi menegaskan calon legislatif untuk tidak ‘nyolong’ start kampanye.

 

Kampanye yang dimaksud baik secara langsung maupun media sosial. Ia mengingatkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, ia meminta para caleg tidak menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye.

Baca Juga :  Hanura Lampung, Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

 

“Kami sudah menyurati semua parpol tingkat kota menghimbau untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Apalagi kampanye yang menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye. Itu pun jika diizinkan pihak instansi,”ujar komisioner yang akrab disapa Muhyi itu, Selasa, (7/11/2023).

 

Ia menjelaskan bahwa dalam proses kampanye, calon legislatif harus mentaati aturan yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Muhyi menghimbau calon maupun partai politik agar secara mandiri tidak memasang bahan kampanye sebelum waktunya.

Baca Juga :  Ketua Bappilu Partai Gerindra Pesawaran Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten

 

“Kami juga menghimbau tidak menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan dan APK juga jangan melanggar perda dipasang d itempat yang dilarang,” tambahnya.

 

Jika hal ini tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera memanggil pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

“Jika tetap melanggar akan kami panggil dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhyi (*).

Berita Terkait

Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024
Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung
Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur
PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim
Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik
Ketua PWI Lampung Soroti Netralitas ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 14:51 WIB

Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 20:47 WIB

Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 18:03 WIB

PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Kamis, 12 September 2024 - 15:18 WIB

Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024

Kamis, 12 September 2024 - 07:59 WIB

Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 06:53 WIB

Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

Rabu, 11 September 2024 - 18:52 WIB

Ketua PWI Lampung Soroti Netralitas ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 18:21 WIB

Dari Birokrat Menjadi Politikus, Ini Profil Sutono Calon Wakil Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Partai Nasdem Lampung menyerahkan Surat Keputusan DPP terkait nama-nama yang ditugaskan untuk menjadi Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi di 13 Kabupaten Kota. Foto : Ist

Politik

Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:47 WIB