Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

Berandalappung.com – Seorang wanita muda asal Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung berinisial NL (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025).

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

“Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua,” kata AKBP Erwin Irawan saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Peristiwa itu bermula saat korban sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, kemudian selama dirawat tersebut, korban selalu ditemani oleh pelaku.

Namun kebaikan tersebut, ternyata ada maksud tersembunyi dan pelaku diam-diam mengambil ATM korban ketika lengah.

Baca Juga :  LP Connection Gelar Pelatihan Hukum di SMAN 1 Terusan Nunyai 

“Saat korban lengah, pelaku ini diam-diam mengambil ATM korban yang ada di dalam dompetnya. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut, karena berawal dari coba-coba menggunakan sandi PIN Ponsel milik korban dan ternyata benar,” ujar AKBP Erwin Irawan.

Setelah itu, pelaku kemudian melakukan aksi cerdiknya dengan menguras ATM korban secara perlahan sejak Rabu (15/1/2025) dan dicicil mulai dari Rp5 juta, hingga tujuh kali penarikan dengan total nilai Rp76.825.000.

Namun pada saat terakhir kali penarikan tersebut, korban sudah mulai curiga dan melihat uang di rekeningnya sudah mulai berkurang banyak, hingga akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hukum dan Sistem Politik Yang Tidak Antisipatif Hadirnya Persoalan Pada Pemilu 2024 (Bagian 1 dari 2 Tulisan)

Dari pemeriksaan, pelaku ini merupakan teman dari anak korban yang mempunyai hubungan dekat.

Kemudian pelaku juga mengakui, uang hasil kejahatannya tersebut, digunakan untuk berfoya-foya, belanja, dan jalan-jalan demi memenuhi kebutuhan hidup yang mewah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan bank milik korban, satu kartu ATM, dan satu tas merk milik pelaku yang dibeli dari hasil uang tersebut.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (***)

Berita Terkait

KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa
Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA
Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan
Antisipasi gerakan teroris dan Radikalisme GP Ansor Lamtim Hadirkan kepala BINDA Lampung dan Bupati Lamtim
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan
PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN
Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”
Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 14:28 WIB

KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Antisipasi gerakan teroris dan Radikalisme GP Ansor Lamtim Hadirkan kepala BINDA Lampung dan Bupati Lamtim

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:27 WIB

Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Berita Terbaru