Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji

 

berandalappung.com — Lampung Barat, Jasad Sudarso (50), penggarap kopi musiman, ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan(TNBBS)dengan kondisi mengenaskan. Diduga korban meninggal akibat serangan satwa liar jenis harimau.

Tragedi ini memicu desakan masyarakat kepada Gubernur Lampung, Mirza, untuk segera menepati janjinya terkait penertiban kawasan TNBBS. Janji tersebut disampaikan beberapa bulan lalu saat berkunjung ke Suoh, namun belum terealisasi hingga kini.

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

Aktivis GERMASI, Wahdi Syarif, yang selama ini vokal dalam mengawali isu-isu di kawasan TNBBS, mengulas keseriusan pemerintah. Ia menilai bahwa ketidakjelasan status lahan, lemahnya pengawasan, serta ketiadaan kebijakan konkret dari pemerintah daerah maupun pusat membuat masyarakat terus berada dalam kondisi rentan dan terabaikan.

Baca Juga :  Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

“Janji itu bukan sekedar ucapan di atas panggung. Harus ada tindakan nyata untuk melindungi masyarakat,” tegas Wahdi.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas—memberikan kepastian hukum, dan segera melaksanakan penertiban kawasan hutan TNBBS agar tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh karena konflik satwa manusia.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 1,027 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com