TPA Bakung: Simbol Gagalnya Pemkot Bandar Lampung, Walhi Sebut Pemerintah Abaikan Hak Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi TPA Bakung sesudah di segel aktivitas pembuangan sampah masih dilaksanakan. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Kondisi TPA Bakung sesudah di segel aktivitas pembuangan sampah masih dilaksanakan. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengelolaan sampah di TPA Bakung, Kota Bandar Lampung, masih berjalan seperti biasa meskipun telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Situasi ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di daerah.

Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Edi Santoso, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Ia menilai, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan sampah yang telah menjadi krisis di kota ini.

Menurut Edi, kondisi TPA Bakung telah menunjukkan banyak masalah serius, seperti:

1. Kebakaran Berulang: Kebakaran yang sering terjadi memperburuk pencemaran udara dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

2. Ambruknya Tanggul dan Longsor: Kerusakan infrastruktur di TPA menyebabkan limbah mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Eva Dwiana Dinilai Gagal Mengkolin Air, HMI Pertanian Unila Soroti Penanganan Banjir Bandar Lampung

3. Pencemaran Air Lindi: Limbah cair (lindi) dari TPA mengalir hingga ke pemukiman warga dan Pantai Keteguhan, mencemari sumber air bersih.

4. Tidak Berfungsinya Fasilitas Pengelolaan Limbah: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tinja dan pengelolaan limbah lainnya tidak berjalan efektif.

Masalah ini tidak hanya merusak kualitas lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Bakung.

Warga menghadapi risiko penyakit akibat pencemaran air dan udara, serta kekurangan akses terhadap air bersih.

Dorongan untuk Pembangunan Ramah Lingkungan

Edi menegaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu memprioritaskan solusi atas krisis sampah ini, daripada hanya fokus pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti flyover, tugu ikon, dan jembatan layang yang manfaatnya minim bagi masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah melibatkan berbagai pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Bandar Lampung yang ramah lingkungan,” ujar Edi kepada media berandalappung.com pada Jum’at (10/1/2025).

Baca Juga :  Banjir Terjang Bandar Lampung, 17 Titik Tergenang dan 1 Orang Hilang

Ia juga menyerukan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, perbaikan drainase, rehabilitasi sungai, serta mitigasi bencana ekologis lainnya.

Walhi Lampung meminta agar pemangku kepentingan tidak lagi menganggap persoalan sampah sebagai masalah biasa, melainkan krisis lingkungan yang membutuhkan perhatian serius.

Pemerintah diminta segera memberikan akses kesehatan bagi warga terdampak, menyediakan air bersih, serta memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang.

“Krisis lingkungan ini harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota. Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan hidup tetapi juga kualitas hidup masyarakat,” tegas Edi.

Dengan berbagai permasalahan yang semakin kompleks, pembangunan yang berorientasi pada lingkungan menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Bandar Lampung yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung*
Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng
Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda
Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon
Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:46 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:26 WIB

Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung*

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:48 WIB

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com