Tok Tok Tok, Pasal “Karet” UU ITE Tak Berlaku Lagi untuk Institusi dan Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com— Jakarta, Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keresahan publik. Pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi resmi dipangkas. Lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, lembaga, atau kelompok.

Putusan ini menguatkan bahwa pencemaran nama baik yang bisa diproses secara hukum hanyalah yang menyasar perseorangan. Lembaga pemerintah, korporasi, maupun Jabatan profesi tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini untuk melaporkan kritik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai individu, bukan badan hukum atau kelompok,” tegas hakim konstitusi dalam pembacaan amar putusan seperti dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI Selasa, (29/04/25).

Baca Juga :  Milenial Cawe-cawe Soal Erick Thohir, Menyoal Capres

Pasal 27A sendiri merupakan pasal baru dalam UU ITE yang disahkan awal tahun ini. Namun sejak awal, pasal ini menuai kritik karena dianggap bisa menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di media sosial.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan murni yang hanya bisa digunakan oleh individu yang merasa nama baiknya tercemar—bukan institusi yang merasa “diserang” lewat kritik publik.

Langkah MK ini pun mendapat apresiasi luas, terutama dari pegiat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai putusan ini membuka ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara dan korporasi tanpa takut dikriminalisasi.

Baca Juga :  Menuju Bonus Demografi, Deputi Lemhanas Ajak Pemuda Harus Berperan Aktif

Menanggapi putusan ini, di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan MK. Ia mengimbau masyarakat tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kini, tak ada lagi alasan menutup telinga terhadap kritik. Institusi harus siap mendengar, bukan melaporkan. Kebebasan berekspresi di era digital mendapat angin segar

 

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Owner Kretek Lampung Ajak Warga Membangun dari Desa Semangat Gotong-royong, Alit Sumbang Pembagunan Jalan 415M untuk Warga Candimas Warga Banyumas Warga Desa Banyumas Bergotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor
Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.
Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Owner Kretek Lampung Ajak Warga Membangun dari Desa Semangat Gotong-royong, Alit Sumbang Pembagunan Jalan 415M untuk Warga Candimas Warga Banyumas Warga Desa Banyumas Bergotong Royong Bangun Jalan Swadaya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:42 WIB

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Berita Terbaru

Olahraga

Tenis Meja Cabor Andalan Lampung Bandarlampung, 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:54 WIB