Tok Tok Tok, Pasal “Karet” UU ITE Tak Berlaku Lagi untuk Institusi dan Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com— Jakarta, Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keresahan publik. Pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi resmi dipangkas. Lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, lembaga, atau kelompok.

Putusan ini menguatkan bahwa pencemaran nama baik yang bisa diproses secara hukum hanyalah yang menyasar perseorangan. Lembaga pemerintah, korporasi, maupun Jabatan profesi tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini untuk melaporkan kritik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai individu, bukan badan hukum atau kelompok,” tegas hakim konstitusi dalam pembacaan amar putusan seperti dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI Selasa, (29/04/25).

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Pimpin Rapat Persiapan Haji 2025

Pasal 27A sendiri merupakan pasal baru dalam UU ITE yang disahkan awal tahun ini. Namun sejak awal, pasal ini menuai kritik karena dianggap bisa menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di media sosial.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan murni yang hanya bisa digunakan oleh individu yang merasa nama baiknya tercemar—bukan institusi yang merasa “diserang” lewat kritik publik.

Langkah MK ini pun mendapat apresiasi luas, terutama dari pegiat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai putusan ini membuka ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara dan korporasi tanpa takut dikriminalisasi.

Baca Juga :  Warga Nahdliyin Meriahkan Konferwil XI NU Lampung

Menanggapi putusan ini, di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan MK. Ia mengimbau masyarakat tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kini, tak ada lagi alasan menutup telinga terhadap kritik. Institusi harus siap mendengar, bukan melaporkan. Kebebasan berekspresi di era digital mendapat angin segar

 

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:24 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:20 WIB

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:39 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB