Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas meski Ditangkap, Ini Syaratnya

berandalappung.com– Raja Basa, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji membeberkan beberapa hal yang membuat peluang Roy Suryo dan Dokter Tifa bebas dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa masih memiliki kemungkinan dinyatakan bebas.

Hal ini disampaikan Susno setelah Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Susno mengatakan peluang itu masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

p”Masih banyak peluang di depan di mana begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan.

Baca Juga :  Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah

Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa,” katanya ketika diwawancarai redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Susno mengungkapkan ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.
Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum ada beberapa jenis seperti tersangka meninggal dunia.

Lalu ada pula alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, inilah, itulah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan,” ujar Susno.

Di sisi lain, Susno mengungkapkan peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.

Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
“Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas,” jelasnya.

Baca Juga :  Timsel Bawaslu Lampung Ada Apa? Begini Kata Akademisi

Susno juga mengatakan peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.

Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.(***)

 

Penulis : Krimila

Editor : alex jefri

Sumber Berita: Tribunnews.com

Berita Terkait

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:23 WIB

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:15 WIB