TOK! HMI Cabang Bandar Lampung, Tolak UU Ciptakerja dan Mengecam Tindakan Refresif Aparat Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAMPPUNG.COM – HMI Cabang Bandar Lampung Rapat audiensi bersama Pimpinan DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD Lampung sepakati tolak UU Ciptakerja dan Mengecam tindakan represif aparat kepolisian.

 

Rapat audiensi dihadiri oleh 40 orang kader HMI Cabang Bandar Lampung terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI komisariat se cabang Bandar Lampung. Para pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda, paparnya ke reporter Berandalamppung.com, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi berjalan dengan Lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.

 

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda menyampaikan, HMI hadir audiensi ke rumah rakyat bertemu dengan para anggota DPRD Provinsi Lampung membawa aspirasi dan keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Minta Pemprov Lampung Maksimalkan APBD untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

 

Pertama mengenai UU Ciptakerja yang menyeret banyak perhatian publik. Kedua mengenai tindakan represif massa aksi pada aksi mahasiswa tanggal 30 Maret 2023. “Dua hal tersebut yang membuat HMI sampai keruangan ini,” tegasnya.

 

Ia mengatakan UU Cipta kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan dimana-dimana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan.

 

UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.

 

“Perjalanan panjang UU ini dan penolakan oleh elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan dan mahasiswa sehingga sampai bergulir di Mahkamah Konstitusi dan MK 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” kata dia.

 

Bukannya memperbaiki Undang-Undang tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat, lanjut Mauldan, Presiden Jokowi malah mengakali keputusan MK dengan Perppu seolah-olah Perppu tersebut sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional.

 

“Oleh MK parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan perppu menjadi UU. Ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah. Saya curiga UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis, dari Jokowi karena telah memenangkannya sebagai Presiden pada periode kedua,” tegas Mauldan.

Baca Juga :  Universitas Ma'arif Lampung Menjadi Lokasi Konferwil Ke- XI , Begini Harapan Rektor

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mewakili para pimpinan mengapresiasi langkah yang diambil HMI Cabang Bandar Lampung dengan berdiskusi tukar pikiran dan gagasan keilmuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

 

“Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen kemahasiswaan lainnya, bahwa DPRD terbuka untuk bisa berdiskusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian teman-teman HMI akan langsung dikirimkan. Pihaknya juga akan menyurati Presiden dan DPR RI tanpa merubahnya sedikit pun. “Teman-teman HMI jangan khawatir tuntutan dan kajian ini akan kami kirim langsung dan saya pastikan akan sampai aspirasinya,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, (*).

Berita Terkait

Mengatasi Hama Keong pada Tanaman Padi untuk Menghindari Gagal Panen
Cara Penyimpanan Pupuk Cair Organik yang Tepat untuk Menjaga Kualitas dan Efektivitas
Manfaat dan Cara Efektif Menggunakan Kotoran Ayam sebagai Pupuk Organik
Hengki Irawan: Kembali ke Alam, Kotoran Ternak Ungguli Pupuk Kimia
Cara Fermentasi Kotoran Ayam Broiler untuk Pupuk Organik Ramah Lingkungan
Pendaftaran Bansos 2025, Cara dan Program Bantuan untuk Masyarakat
Manfaat Kotoran Ayam Untuk Pertanian, Langkah Pengolahan Pupuk Organik Ramah Lingkungan
Tips Agar Tidak Bau Badan, Ini Solusinya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:35 WIB

Mengatasi Hama Keong pada Tanaman Padi untuk Menghindari Gagal Panen

Senin, 6 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cara Penyimpanan Pupuk Cair Organik yang Tepat untuk Menjaga Kualitas dan Efektivitas

Senin, 6 Januari 2025 - 09:46 WIB

Manfaat dan Cara Efektif Menggunakan Kotoran Ayam sebagai Pupuk Organik

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:38 WIB

Hengki Irawan: Kembali ke Alam, Kotoran Ternak Ungguli Pupuk Kimia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:17 WIB

Cara Fermentasi Kotoran Ayam Broiler untuk Pupuk Organik Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB