BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada tiga gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semula laporan awal ada lima gugatan yang diajukan ke MK. Namun hingga saat ini baru tiga yang sudah dipastikan dan diregistrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya dari Partai Gerindra, yakni untuk DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lambar Dapil 2,” ujarnya di sela-sela kegiatan ekspose hasil pengawasan penghitungan dan penetapan di Grand Mercure Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).
Menurut Iskardo, di dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.
Maka, pihaknya saat ini mempersiapkan keterangan keterangan perihal hasil baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan Provinsi.
“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, selain Gerindra ada PPP dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan.
“Namun dua partai ini belum diketahui jelas lokasinya. Besok akan kita bahas di Pleno,” ujarnya.
Menurut Gisti, yang memiliki hak berbicara dalam sidang gugatan yakni Bawaslu RI, kecuali nanti Bawaslu provinsi atau kabupaten kota akan diberikan surat mandat jika akan dihadirkan langsung ke persidangan,(*).