Tiga Partai yang PHPU di Lampung, Baru Gerindra Diregistrasi MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada tiga gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semula laporan awal ada lima gugatan yang diajukan ke MK. Namun hingga saat ini baru tiga yang sudah dipastikan dan diregistrasi.

 

“Ketiganya dari Partai Gerindra, yakni untuk DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lambar Dapil 2,” ujarnya di sela-sela kegiatan ekspose hasil pengawasan penghitungan dan penetapan di Grand Mercure Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Mendapat Apresiasi Dari BPK, Winarti Maju Bupati Tulangbawang

 

Menurut Iskardo, di dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.

 

Maka, pihaknya saat ini mempersiapkan keterangan keterangan perihal hasil baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan Provinsi.

 

“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS,”katanya. 

Baca Juga :  Promovendous “Doktor MIPA” Paparkan Evaluasi “Sperma Manusia” Menggunakan Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, selain Gerindra ada PPP dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan.

 

“Namun dua partai ini belum diketahui jelas lokasinya. Besok akan kita bahas di Pleno,” ujarnya.

 

Menurut Gisti, yang memiliki hak berbicara dalam sidang gugatan yakni Bawaslu RI, kecuali nanti Bawaslu provinsi atau kabupaten kota akan diberikan surat mandat jika akan dihadirkan langsung ke persidangan,(*). 

Berita Terkait

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Pendidikan

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 07:29 WIB