Tiga Partai yang PHPU di Lampung, Baru Gerindra Diregistrasi MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada tiga gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semula laporan awal ada lima gugatan yang diajukan ke MK. Namun hingga saat ini baru tiga yang sudah dipastikan dan diregistrasi.

 

“Ketiganya dari Partai Gerindra, yakni untuk DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lambar Dapil 2,” ujarnya di sela-sela kegiatan ekspose hasil pengawasan penghitungan dan penetapan di Grand Mercure Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Lampung I Made Bagiasa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

 

Menurut Iskardo, di dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.

 

Maka, pihaknya saat ini mempersiapkan keterangan keterangan perihal hasil baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan Provinsi.

 

“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS,”katanya. 

Baca Juga :  Ketidakmampuan Ali Darmawan Memimpin Hanura, Akhirnya di Pecat dan PAW

 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, selain Gerindra ada PPP dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan.

 

“Namun dua partai ini belum diketahui jelas lokasinya. Besok akan kita bahas di Pleno,” ujarnya.

 

Menurut Gisti, yang memiliki hak berbicara dalam sidang gugatan yakni Bawaslu RI, kecuali nanti Bawaslu provinsi atau kabupaten kota akan diberikan surat mandat jika akan dihadirkan langsung ke persidangan,(*). 

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mirza Minta Jangan Pulang Dulu Sebelum Nyeruwit

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:37 WIB

Berita Lainnya

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com