Tiga Partai yang PHPU di Lampung, Baru Gerindra Diregistrasi MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada tiga gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semula laporan awal ada lima gugatan yang diajukan ke MK. Namun hingga saat ini baru tiga yang sudah dipastikan dan diregistrasi.

 

“Ketiganya dari Partai Gerindra, yakni untuk DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lambar Dapil 2,” ujarnya di sela-sela kegiatan ekspose hasil pengawasan penghitungan dan penetapan di Grand Mercure Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Jurdil, Bawaslu Bersama DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Penyelengaraan

 

Menurut Iskardo, di dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.

 

Maka, pihaknya saat ini mempersiapkan keterangan keterangan perihal hasil baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan Provinsi.

 

“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS,”katanya. 

Baca Juga :  Medsos saat Masa Kampanye Wajib Didaftarkan ke KPU

 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, selain Gerindra ada PPP dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan.

 

“Namun dua partai ini belum diketahui jelas lokasinya. Besok akan kita bahas di Pleno,” ujarnya.

 

Menurut Gisti, yang memiliki hak berbicara dalam sidang gugatan yakni Bawaslu RI, kecuali nanti Bawaslu provinsi atau kabupaten kota akan diberikan surat mandat jika akan dihadirkan langsung ke persidangan,(*). 

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Menanti Jokowi Baru, Menagih Janji Prabowo di Bumi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:21 WIB