Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Pesawaran (berandalappung.com) –  Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah  mengonfirmasi bahwa insiden perusakan surat suara di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, mengakibatkan perhitungan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024.

Terkait insiden tersebut, pihak berwenang telah menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Safruddin bin Marsak, yang diduga melakukan tindakan pidana dalam pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 10 September 2024, di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, berlangsung penangkapan terhadap Safruddin.

Penangkapan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta aparat Kepolisian Sektor Kedondong.

Safruddin diduga melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia dituduh dengan sengaja merusak surat suara sehingga mempengaruhi hasil perhitungan suara.

Baca Juga :  Rekrutmen PPK Berjalan, Bawaslu Beri Catatan Khusus untuk KPU Balam

Modus operasi yang dilakukan Safruddin adalah menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku, menyebabkan surat suara memiliki lebih dari satu bekas coblosan, sehingga dianggap tidak sah.

Fatihunnajah menjelaskan bahwa kejadian ini sangat merugikan proses demokrasi.

“Perusakan surat suara dan manipulasi surat suara adalah tindakan serius yang dapat mengganggu integritas pemilihan,” ujarnya pada Sabtu, (14/9/2024) seusai acara sosialisasi partisipatif Pilkada serentak 2024.

Safruddin telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 20 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama tiga bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Baca Juga :  Demi Pilkada Damai, Bawaslu Lamsel Resmikan Kampung Partisipatif

Proses peradilan dilakukan tanpa kehadiran Safruddin, karena ia tidak pernah memenuhi panggilan dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Penangkapan Safruddin dilakukan dengan lancar di kediamannya di Desa Kubu Batu, Way Khilau. Saat penangkapan, Safruddin bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Dalam kesempatan yang sama, Fatihunnajah juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

“Kami berharap semua pihak, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu, menjaga integritas proses ini untuk memastikan hasil yang adil dan demokratis,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu lainnya dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com