Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Pesawaran (berandalappung.com) –  Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah  mengonfirmasi bahwa insiden perusakan surat suara di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, mengakibatkan perhitungan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024.

Terkait insiden tersebut, pihak berwenang telah menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Safruddin bin Marsak, yang diduga melakukan tindakan pidana dalam pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 10 September 2024, di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, berlangsung penangkapan terhadap Safruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta aparat Kepolisian Sektor Kedondong.

Safruddin diduga melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia dituduh dengan sengaja merusak surat suara sehingga mempengaruhi hasil perhitungan suara.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandar Lampung Awasi Ketat Proses Pemuktahiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Modus operasi yang dilakukan Safruddin adalah menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku, menyebabkan surat suara memiliki lebih dari satu bekas coblosan, sehingga dianggap tidak sah.

Fatihunnajah menjelaskan bahwa kejadian ini sangat merugikan proses demokrasi.

“Perusakan surat suara dan manipulasi surat suara adalah tindakan serius yang dapat mengganggu integritas pemilihan,” ujarnya pada Sabtu, (14/9/2024) seusai acara sosialisasi partisipatif Pilkada serentak 2024.

Safruddin telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 20 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama tiga bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Baca Juga :  Pertarungan Guru dengan Murid, Untuk Membangun Lampung

Proses peradilan dilakukan tanpa kehadiran Safruddin, karena ia tidak pernah memenuhi panggilan dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Penangkapan Safruddin dilakukan dengan lancar di kediamannya di Desa Kubu Batu, Way Khilau. Saat penangkapan, Safruddin bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Dalam kesempatan yang sama, Fatihunnajah juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

“Kami berharap semua pihak, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu, menjaga integritas proses ini untuk memastikan hasil yang adil dan demokratis,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu lainnya dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

Pasangan Arjuno Berkomitmen Membangun Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan
Strategi Calon Gubernur Lampung Turunkan Angka Kemiskinan dan Stunting
Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024
RMD-Jihan Akan Buka Lapangan Pekerjan Prioritas Untuk Masyarakat Lampung
Jalan Rusak di Lampung RMD-Jihan: Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo Subianto
Ardjuno Tekankan Pentingnya Perbaikan Infrastruktur Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat
Debat Publik Pilgub Lampung 2024: Visi Infrastruktur dan Ekonomi Disorot
RMD-Jihan dan Ardjuno Semarakkan Debat Publik Pilgub Lampung Perdana
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Pasangan Arjuno Berkomitmen Membangun Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Strategi Calon Gubernur Lampung Turunkan Angka Kemiskinan dan Stunting

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:25 WIB

RMD-Jihan Akan Buka Lapangan Pekerjan Prioritas Untuk Masyarakat Lampung

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Jalan Rusak di Lampung RMD-Jihan: Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Debat Publik Pilgub Lampung 2024: Visi Infrastruktur dan Ekonomi Disorot

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:13 WIB

RMD-Jihan dan Ardjuno Semarakkan Debat Publik Pilgub Lampung Perdana

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:05 WIB

RMD Ajak PKB Bersama Membangun Lampung di Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung

Berita Terbaru