Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti dampak perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, proses ini berpotensi memengaruhi jadwal penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Proses di MK yang memerlukan waktu hingga 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan tentunya berdampak pada jadwal pelantikan. Beberapa opsi pelantikan kini tengah dipertimbangkan,” ujar Candrawansyah Sabtu, (11/1/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah mengusulkan dua skema pelantikan.

Pertama, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan sesuai jadwal awal, yaitu pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kedua, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru dilakukan setelah perkara di MK selesai, yang diperkirakan pada Maret 2025.

Baca Juga :  PKB Resmi Usung Raditya Egi di Pilkada Lamsel

Candrawansyah menyebut bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penanganan dan keputusan perkara PHPU harus selesai paling lambat 11 Maret 2025.

Namun, ia menekankan pentingnya pelantikan dilakukan secara serentak demi menjaga semangat pemilihan serentak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau pemilihannya sudah serentak, maka pelantikannya pun sebaiknya serentak. Tidak ada gunanya mengadakan pemilu serentak bila pelantikan tidak dilakukan secara bersamaan. Kita hanya perlu menunggu hingga Maret 2025 agar semua kepala daerah dapat dilantik secara serentak,” tegas Candrawansyah.

Baca Juga :  Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Lebih lanjut, Candrawansyah merujuk pada Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kepala daerah.

Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023, penjabat kepala daerah tetap menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

“Pelantikan serentak juga akan memperkuat legitimasi kepala daerah di mata publik dan memastikan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Jadi, alangkah bijaknya jika kita bersabar menunggu hingga seluruh sengketa selesai,” tandas Candrawansyah.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com