Berandalappung.com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti dampak perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, proses ini berpotensi memengaruhi jadwal penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Proses di MK yang memerlukan waktu hingga 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan tentunya berdampak pada jadwal pelantikan. Beberapa opsi pelantikan kini tengah dipertimbangkan,” ujar Candrawansyah Sabtu, (11/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah mengusulkan dua skema pelantikan.
Pertama, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan sesuai jadwal awal, yaitu pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kedua, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru dilakukan setelah perkara di MK selesai, yang diperkirakan pada Maret 2025.
Candrawansyah menyebut bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penanganan dan keputusan perkara PHPU harus selesai paling lambat 11 Maret 2025.
Namun, ia menekankan pentingnya pelantikan dilakukan secara serentak demi menjaga semangat pemilihan serentak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau pemilihannya sudah serentak, maka pelantikannya pun sebaiknya serentak. Tidak ada gunanya mengadakan pemilu serentak bila pelantikan tidak dilakukan secara bersamaan. Kita hanya perlu menunggu hingga Maret 2025 agar semua kepala daerah dapat dilantik secara serentak,” tegas Candrawansyah.
Lebih lanjut, Candrawansyah merujuk pada Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kepala daerah.
Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023, penjabat kepala daerah tetap menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
“Pelantikan serentak juga akan memperkuat legitimasi kepala daerah di mata publik dan memastikan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Jadi, alangkah bijaknya jika kita bersabar menunggu hingga seluruh sengketa selesai,” tandas Candrawansyah.