Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti dampak perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, proses ini berpotensi memengaruhi jadwal penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Proses di MK yang memerlukan waktu hingga 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan tentunya berdampak pada jadwal pelantikan. Beberapa opsi pelantikan kini tengah dipertimbangkan,” ujar Candrawansyah Sabtu, (11/1/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah mengusulkan dua skema pelantikan.

Pertama, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan sesuai jadwal awal, yaitu pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kedua, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru dilakukan setelah perkara di MK selesai, yang diperkirakan pada Maret 2025.

Baca Juga :  Setelah Putusan MK, Pengamat Politik Menilai Umar Ahmad Berpeluang Maju di Pilgub Lampung

Candrawansyah menyebut bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penanganan dan keputusan perkara PHPU harus selesai paling lambat 11 Maret 2025.

Namun, ia menekankan pentingnya pelantikan dilakukan secara serentak demi menjaga semangat pemilihan serentak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau pemilihannya sudah serentak, maka pelantikannya pun sebaiknya serentak. Tidak ada gunanya mengadakan pemilu serentak bila pelantikan tidak dilakukan secara bersamaan. Kita hanya perlu menunggu hingga Maret 2025 agar semua kepala daerah dapat dilantik secara serentak,” tegas Candrawansyah.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Sudah Tepat Sesuai Regulasi

Lebih lanjut, Candrawansyah merujuk pada Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kepala daerah.

Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023, penjabat kepala daerah tetap menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

“Pelantikan serentak juga akan memperkuat legitimasi kepala daerah di mata publik dan memastikan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Jadi, alangkah bijaknya jika kita bersabar menunggu hingga seluruh sengketa selesai,” tandas Candrawansyah.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB