Berandalappung.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mengungkapkan profil kemiskinan di Lampung pada September 2024, yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan jika dibandingkan dengan Maret 2024.
Febiyana Qomariyah, Statistisi Ahli Madya BPS Lampung, menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung telah mengalami penurunan, baik dalam jumlah maupun persentase.
Namun, pada beberapa periode tertentu, seperti Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020, tercatat adanya peningkatan jumlah dan persentase penduduk miskin. Kenaikan ini disebabkan oleh variasi musim yang memengaruhi kondisi ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2021, kemiskinan meningkat seiring dengan pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 yang melanda Lampung.
“Jumlah penduduk miskin di Lampung pada September 2024 tercatat sebesar 939.300 orang, mengalami penurunan sebanyak 1.900 orang dibandingkan Maret 2024,” jelas Febiyana.
Jika dibandingkan dengan Maret 2023, jumlah penduduk miskin mengalami penurunan yang lebih signifikan, yaitu sebanyak 31.370 orang.
Persentase penduduk miskin pada September 2024 tercatat sebesar 10,62 persen, berkurang 0,07 persen dibandingkan Maret 2024 dan 0,49 persen dibandingkan Maret 2023.
Dalam hal distribusi berdasarkan tempat tinggal, pada periode Maret 2024 hingga September 2024, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebanyak 4.500 orang, sementara di perdesaan mengalami kenaikan sebanyak 2.600 orang.
“Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 8,18 persen menjadi 7,91 persen. Sebaliknya, di perdesaan meningkat dari 11,97 persen menjadi 12,04 persen,” tambah Febiyana.
Garis Kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018 per kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp448.211 per kapita per bulan (74,82 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp150.807 per kapita per bulan (25,18 persen).
“Rata-rata rumah tangga miskin di Lampung pada September 2024 terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin adalah Rp2.821.375 per bulan,” tutupnya. (*)