Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

berandalappung.com— Bandar Lampung, tidak semua keluhan medis dapat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status kegawatdaruratan dilakukan secara medis oleh dokter, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mendefinisikan pasien gawat darurat sebagai orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan memerlukan tindakan medis segera.

Dalam regulasi tersebut, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2. Terjadi gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Mengalami penurunan kesadaran.
4. Mengalami gangguan hemodinamik.
5. Memerlukan tindakan medis segera.

Penilaian ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa status gawat darurat ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis, bukan semata persepsi subjektif pasien atau keluarga.

Klarifikasi RSUD Abdoel Moeloek

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memberikan klarifikasi terkait kasus Rina (63) yang sempat viral di media sosial setelah sebuah unggahan di Instagram menuding adanya perlakuan tidak manusiawi karena pasien dipulangkan dari IGD pada 13 Desember 2025.

Baca Juga :  “Nyawa Bayi Alesha Terenggut di RSUDAM Lampung, Diduga Karena Pungli Alat Medis”

Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

Fakta Penanganan Medis

Berdasarkan keterangan rumah sakit, sejumlah tindakan medis telah diberikan kepada Rina, antara lain:
• Pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri.
• Konsultasi dokter jaga IGD dengan dokter spesialis bedah onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk.
• Pemasangan Nasogastric Tube (NGT) serta pemberian nutrisi melalui NGT, yang telah disetujui keluarga.
• Edukasi kepada keluarga mengenai perawatan NGT di rumah.
• Pemberian resep obat lanjutan, termasuk MST 2 x 10 mg dan Proferis suppositoria 10 mg.

Menurut pihak rumah sakit, keputusan memulangkan pasien diambil setelah kondisi pasien dinilai stabil secara medis dan keluarga dinilai mampu melanjutkan perawatan di rumah.

Alasan Pemulangan Pasien

RSUDAM menegaskan bahwa pemulangan pasien bukan keputusan sepihak atau tanpa pertimbangan. Dokter mengambil keputusan berdasarkan kondisi klinis pasien yang tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan serta mengacu pada standar pelayanan medis dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  RSUDAM Dibersihkan Oleh PLT Direktur Imam Ghozali Pangkas Budaya Titipan, Fokus Benahi SDM

Edukasi Publik

Manajemen RSUD Abdoel Moeloek menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi IGD sebagai unit layanan kegawatdaruratan, bukan pelayanan rawat jalan atau perawatan jangka panjang.

Rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi tenaga medis, serta fasilitas kesehatan. Masyarakat diminta menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Korban Tabrak Lari Truk Tangki di Bandar Lampung Terbaring Tanpa Biaya Perawatan
Libur Nataru di Bandar Lampung, Polisi Intensifkan Patroli Pusat Keramaian Hingga Lokasi Wisata
Dosen UIN Jurai SIWO Lampung Adakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan di Kabupaten Tanggamus
PWI Lampung Desak Perlakuan Khusus Pajak: Industri Media Diambang Sekarat, Pemerintah Dinilai Abai
DPC Rabithah Alawiyah Lampung Audensi Dengan Kapolda Lampung, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Untuk Kerukunan dan Ketertiban
Peringatan Hari Prematur Sedunia & Peresmian Inovasi “El Prenity” RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:18 WIB

Korban Tabrak Lari Truk Tangki di Bandar Lampung Terbaring Tanpa Biaya Perawatan

Senin, 29 Desember 2025 - 22:10 WIB

Libur Nataru di Bandar Lampung, Polisi Intensifkan Patroli Pusat Keramaian Hingga Lokasi Wisata

Senin, 15 Desember 2025 - 15:19 WIB

Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Dosen UIN Jurai SIWO Lampung Adakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan di Kabupaten Tanggamus

Jumat, 21 November 2025 - 17:41 WIB

PWI Lampung Desak Perlakuan Khusus Pajak: Industri Media Diambang Sekarat, Pemerintah Dinilai Abai

Berita Terbaru