Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

berandalappung.com— Bandar Lampung, tidak semua keluhan medis dapat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status kegawatdaruratan dilakukan secara medis oleh dokter, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mendefinisikan pasien gawat darurat sebagai orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan memerlukan tindakan medis segera.

Dalam regulasi tersebut, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2. Terjadi gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Mengalami penurunan kesadaran.
4. Mengalami gangguan hemodinamik.
5. Memerlukan tindakan medis segera.

Penilaian ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa status gawat darurat ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis, bukan semata persepsi subjektif pasien atau keluarga.

Klarifikasi RSUD Abdoel Moeloek

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memberikan klarifikasi terkait kasus Rina (63) yang sempat viral di media sosial setelah sebuah unggahan di Instagram menuding adanya perlakuan tidak manusiawi karena pasien dipulangkan dari IGD pada 13 Desember 2025.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda Ke-36 IIB Darmajaya, Kepala LLDikti Wilayah II Bicara Soal Persaingan Usaha yang Makin Kompetitif

Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

Fakta Penanganan Medis

Berdasarkan keterangan rumah sakit, sejumlah tindakan medis telah diberikan kepada Rina, antara lain:
• Pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri.
• Konsultasi dokter jaga IGD dengan dokter spesialis bedah onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk.
• Pemasangan Nasogastric Tube (NGT) serta pemberian nutrisi melalui NGT, yang telah disetujui keluarga.
• Edukasi kepada keluarga mengenai perawatan NGT di rumah.
• Pemberian resep obat lanjutan, termasuk MST 2 x 10 mg dan Proferis suppositoria 10 mg.

Menurut pihak rumah sakit, keputusan memulangkan pasien diambil setelah kondisi pasien dinilai stabil secara medis dan keluarga dinilai mampu melanjutkan perawatan di rumah.

Alasan Pemulangan Pasien

RSUDAM menegaskan bahwa pemulangan pasien bukan keputusan sepihak atau tanpa pertimbangan. Dokter mengambil keputusan berdasarkan kondisi klinis pasien yang tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan serta mengacu pada standar pelayanan medis dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kiki The Potters dan Muhammad Junaidi Bebaskan 22 Ijazah Siswa SMAN 1 Jati Agung

Edukasi Publik

Manajemen RSUD Abdoel Moeloek menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi IGD sebagai unit layanan kegawatdaruratan, bukan pelayanan rawat jalan atau perawatan jangka panjang.

Rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi tenaga medis, serta fasilitas kesehatan. Masyarakat diminta menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Catatan Nyimak Podcast Calon Rektor Unila 2027-2031 Dr. Budiyono, Kampus Unila yang Ceria dan Menginjak Bumi
Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara
Aiptu Husni ” Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara”
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 
Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Catatan Nyimak Podcast Calon Rektor Unila 2027-2031 Dr. Budiyono, Kampus Unila yang Ceria dan Menginjak Bumi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:49 WIB

Aiptu Husni ” Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:18 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Berita Terbaru