Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan
berandalappung.com— Bandar Lampung, tidak semua keluhan medis dapat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status kegawatdaruratan dilakukan secara medis oleh dokter, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mendefinisikan pasien gawat darurat sebagai orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan memerlukan tindakan medis segera.
Dalam regulasi tersebut, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2. Terjadi gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Mengalami penurunan kesadaran.
4. Mengalami gangguan hemodinamik.
5. Memerlukan tindakan medis segera.
Penilaian ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa status gawat darurat ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis, bukan semata persepsi subjektif pasien atau keluarga.
Klarifikasi RSUD Abdoel Moeloek
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memberikan klarifikasi terkait kasus Rina (63) yang sempat viral di media sosial setelah sebuah unggahan di Instagram menuding adanya perlakuan tidak manusiawi karena pasien dipulangkan dari IGD pada 13 Desember 2025.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
Fakta Penanganan Medis
Berdasarkan keterangan rumah sakit, sejumlah tindakan medis telah diberikan kepada Rina, antara lain:
• Pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri.
• Konsultasi dokter jaga IGD dengan dokter spesialis bedah onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk.
• Pemasangan Nasogastric Tube (NGT) serta pemberian nutrisi melalui NGT, yang telah disetujui keluarga.
• Edukasi kepada keluarga mengenai perawatan NGT di rumah.
• Pemberian resep obat lanjutan, termasuk MST 2 x 10 mg dan Proferis suppositoria 10 mg.
Menurut pihak rumah sakit, keputusan memulangkan pasien diambil setelah kondisi pasien dinilai stabil secara medis dan keluarga dinilai mampu melanjutkan perawatan di rumah.
Alasan Pemulangan Pasien
RSUDAM menegaskan bahwa pemulangan pasien bukan keputusan sepihak atau tanpa pertimbangan. Dokter mengambil keputusan berdasarkan kondisi klinis pasien yang tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan serta mengacu pada standar pelayanan medis dan regulasi yang berlaku.
Edukasi Publik
Manajemen RSUD Abdoel Moeloek menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi IGD sebagai unit layanan kegawatdaruratan, bukan pelayanan rawat jalan atau perawatan jangka panjang.
Rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi tenaga medis, serta fasilitas kesehatan. Masyarakat diminta menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional.
Editor : Alex Buay Sako











