BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan dalam rangka penertiban APS yang dilakukan petugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari beberpa titik di salah satu Kecamatan yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul Bawaalu mencatat terdapat pjluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukn oleh petugas yang telah di koordinaaikan oleh 17 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas publik berakibat mengganggu pengguna salah satunya di jalan-jalan protokol,” kata Wazaki, Senin (25/9/2023).
Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini panwasli kecamatan melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 3 tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pengawasan bawaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada 693 APS Parpol yang melanggar, 343 APS Calon DPD yang melanggar,” terangnya.