Satpol PP Bersama Bawaslu Lampung Selatan, Tertibkan APS Yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan dalam rangka penertiban APS yang dilakukan petugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dari beberpa titik di salah satu Kecamatan yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul Bawaalu mencatat terdapat pjluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukn oleh petugas yang telah di koordinaaikan oleh 17 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Bung Iqbal Isi Seminar, Pemuda Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas publik berakibat mengganggu pengguna salah satunya di jalan-jalan protokol,” kata Wazaki, Senin (25/9/2023).

Baca Juga :  Terungkap, Fery Triatmojo Diberhentikan dari KPU Bandar Lampung oleh DKPP

Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini panwasli kecamatan melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 3 tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan bawaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada 693 APS Parpol yang melanggar, 343 APS Calon DPD yang melanggar,” terangnya.

Berita Terkait

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Berita Terbaru