Satpol PP Bersama Bawaslu Lampung Selatan, Tertibkan APS Yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan dalam rangka penertiban APS yang dilakukan petugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari beberpa titik di salah satu Kecamatan yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul Bawaalu mencatat terdapat pjluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukn oleh petugas yang telah di koordinaaikan oleh 17 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Babang : "Kuliner Bangik Temon” Ala Ulun Lampung

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas publik berakibat mengganggu pengguna salah satunya di jalan-jalan protokol,” kata Wazaki, Senin (25/9/2023).

Baca Juga :  Kapal Siap Berlayar, Nahkoda Baru DPC Gerindra Metro Bidik Kursi 20% Di Pemilu 2024

Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini panwasli kecamatan melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 3 tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan bawaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada 693 APS Parpol yang melanggar, 343 APS Calon DPD yang melanggar,” terangnya.

Berita Terkait

2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya
Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah
Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice
Mirza-Jihan Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024, Raih 3,3 Juta Suara, Arinal-Sutono Hanya 691 Ribu
Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Lampung I Made Bagiasa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun
KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024
Bawaslu Lampung Ungkap Lima Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Partisipasi Pilkada Lampung 65,39 Persen, Bandar Lampung Terendah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:52 WIB

2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:06 WIB

Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:48 WIB

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:19 WIB

Mirza-Jihan Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024, Raih 3,3 Juta Suara, Arinal-Sutono Hanya 691 Ribu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:56 WIB

KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024

Berita Terbaru

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar  disaat memberikan catatan dan masukan kepada KPU Provinsi Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalapping.com

Nasional

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:48 WIB