Satpol PP Bersama Bawaslu Lampung Selatan, Tertibkan APS Yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan dalam rangka penertiban APS yang dilakukan petugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dari beberpa titik di salah satu Kecamatan yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul Bawaalu mencatat terdapat pjluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukn oleh petugas yang telah di koordinaaikan oleh 17 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  KPU Lampung Coklit Pilkada 2024, Sasar Tokoh Masyarakat

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas publik berakibat mengganggu pengguna salah satunya di jalan-jalan protokol,” kata Wazaki, Senin (25/9/2023).

Baca Juga :  Ulang Tahun Emas, Ribuan Alumni Faperta Unila Kembali ke Kampus

Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini panwasli kecamatan melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 3 tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan bawaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada 693 APS Parpol yang melanggar, 343 APS Calon DPD yang melanggar,” terangnya.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB