BERANDALAPPUNG.COM – Saksi dari Partai Gerindra Busroni mengajukan keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Langkapura khususnya kelurahan Bilabong.
“Jadi begini, khususnya kami dari partai Gerindra melihat bahwa ada indikator indikasi dan mobilisasi pemilu di tingkat TPS ,”paparnya ke awak media di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi suara di Ballrom Novotel, Minggu (3/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami mencari alat bukti itu, mengejar diruang gelap dan menurut partai Gerindra memenuhi syarat dan pada tanggal 22 Februari 2024 diajukan untuk Perhitungan Suara Ulang (PSU).
“Setelah di Investigasi oleh teman-teman dan Bawaslu tidak memenuhi syarat. Kader Gerindra tidak menyerah dengan kejadian ini, untuk membuktikan seperti apa mobilisasi pemilih ini,”katanya.
Kami turun kelapangan menemukan alat bukti, bahwa ada yang mengaku tidak memilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 07 tersebut. Tetapi ternyata ada nama dia, alat bukti tersebut sudah kami serahkan ke Bawaslu.
“Ini menjadi pertanyaan besar, karena yang bisa mengeluarkan surat undangan itu, pintunya adalah penyelenggara. Tidak mungkin ada pintu lain, secara berjenjang,”tambahnya.
Kami baru satu menemukan disatu kejadian, dan akan kami cari fakta sebanyak mungkin dan fakta kebertan sudah diberikan, dan akan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kita tidak bisa berandai-andai, kita bicara Indikator bahwa orang yang diberikan oleh KPPS harus dikembalikan oleh PPS, dan di dalam ruang Pleno tadi sudah saya sampaikan bisa dilokalisir.
“Meski bukti hanya sebutir garam, kita sudah memiliki bukti-bukti tersebut, alat bukti yang sudah kami kantongi adalah surat pernyataan dari pemilih yang tidak mengunakan hak pilihnya dan photo copy KTP, berikut daftar hadirnya,”pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PPK Langkapura S. Virgo menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Panwascam soal pemilih yang menggunakan KTP, dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kita cek, apakah pemilih itu benar berdomisili di lokasi tersebut atau tidak, dan setelah kita cek memang DPK berdomisili di Bilabong Jaya, jadi tidak ada kasus tersebut,”jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya dari Panwascam belum menemukan adanya perkara tersebut, dan mungkin ini akan menjadi temuan baru.
“Ini mungkin informasi baru, terkait absen dan mengabsenkan, kita belum menerima alat bukti baru,”katanya.
Atas keberatan tersebut, Saksi Gerindra memberikan sejumlah alat bukti kepada Bawaslu Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti. (*)