Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga


berandalappung.com
—Jakarta, Di tengah sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kapolri JenderalListyo Sigit Prabowohanya menerbitkan aturan baru. Lewat Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Polri membuka kembali jalan bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di 17 kementerian, lembaga, dan badan strategi negara.

Polri beralasan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang masih sah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Pasal tersebut beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia merujuk pula pada ketentuan lain yang membuka peluang polisi aktif mengisi jabatan aparatur sipil negara tertentu. Dalam Pasal 147, jabatan ASN di instansi pusat disebut dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme permintaan resmi dari pejabat pembina kepegawaian instansi pusat kepada Kapolri, dengan tembusan menteri terkait dan Kepala BKN.

Baca Juga :  Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Peraturan Kapolri 10/2025 kemudian daftar instansi yang bisa diisi polisi aktif. Ada sembilan kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, delapan lembaga dan badan negara juga tercantum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BNPT, BSSN, Badan Narkotika Nasional, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi lembaga yang secara historis dibentuk untuk menjaga jarak dari kekuasaan eksekutif.

Tak hanya itu, Perkap ini juga membuka peluang pengugasan anggota Polri pada organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi Gereja Yang Ada Di Kabupaten Pringsewu

Menurut Trunoyudo, seluruh pengugasan dilakukan atas permintaan instansi penerima. Setelah disetujui Kapolri, anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasi menjadi perwira menengah atau perwira tinggi dalam rangka pengugasan khusus.

Polri mengklaim mekanisme ini dirancang untuk mencegah rangkap jabatan dan hanya berlaku bagi personel yang dinilai kompeten serta memiliki rekam jejak bersih.

Namun, di tengah menguatnya kembali peran aparat keamanan di ruang sipil, terbitnya Perkap ini diperkirakan akan kembali memantik mencakup lama: di mana batas profesionalisme Polri, dan sejauh mana supremasi sipil benar-benar dijaga.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: republika.co.id/net

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB