Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga


berandalappung.com
—Jakarta, Di tengah sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kapolri JenderalListyo Sigit Prabowohanya menerbitkan aturan baru. Lewat Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Polri membuka kembali jalan bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di 17 kementerian, lembaga, dan badan strategi negara.

Polri beralasan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang masih sah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Pasal tersebut beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia merujuk pula pada ketentuan lain yang membuka peluang polisi aktif mengisi jabatan aparatur sipil negara tertentu. Dalam Pasal 147, jabatan ASN di instansi pusat disebut dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme permintaan resmi dari pejabat pembina kepegawaian instansi pusat kepada Kapolri, dengan tembusan menteri terkait dan Kepala BKN.

Baca Juga :  Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup

Peraturan Kapolri 10/2025 kemudian daftar instansi yang bisa diisi polisi aktif. Ada sembilan kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, delapan lembaga dan badan negara juga tercantum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BNPT, BSSN, Badan Narkotika Nasional, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi lembaga yang secara historis dibentuk untuk menjaga jarak dari kekuasaan eksekutif.

Tak hanya itu, Perkap ini juga membuka peluang pengugasan anggota Polri pada organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PT LEB Hebohkan Lampung, DPRD Akan Panggil BUMD

Menurut Trunoyudo, seluruh pengugasan dilakukan atas permintaan instansi penerima. Setelah disetujui Kapolri, anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasi menjadi perwira menengah atau perwira tinggi dalam rangka pengugasan khusus.

Polri mengklaim mekanisme ini dirancang untuk mencegah rangkap jabatan dan hanya berlaku bagi personel yang dinilai kompeten serta memiliki rekam jejak bersih.

Namun, di tengah menguatnya kembali peran aparat keamanan di ruang sipil, terbitnya Perkap ini diperkirakan akan kembali memantik mencakup lama: di mana batas profesionalisme Polri, dan sejauh mana supremasi sipil benar-benar dijaga.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: republika.co.id/net

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB