Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga


berandalappung.com
—Jakarta, Di tengah sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kapolri JenderalListyo Sigit Prabowohanya menerbitkan aturan baru. Lewat Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Polri membuka kembali jalan bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di 17 kementerian, lembaga, dan badan strategi negara.

Polri beralasan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang masih sah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Pasal tersebut beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia merujuk pula pada ketentuan lain yang membuka peluang polisi aktif mengisi jabatan aparatur sipil negara tertentu. Dalam Pasal 147, jabatan ASN di instansi pusat disebut dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme permintaan resmi dari pejabat pembina kepegawaian instansi pusat kepada Kapolri, dengan tembusan menteri terkait dan Kepala BKN.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Resmi Latih Timnas Indonesia

Peraturan Kapolri 10/2025 kemudian daftar instansi yang bisa diisi polisi aktif. Ada sembilan kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, delapan lembaga dan badan negara juga tercantum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BNPT, BSSN, Badan Narkotika Nasional, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi lembaga yang secara historis dibentuk untuk menjaga jarak dari kekuasaan eksekutif.

Tak hanya itu, Perkap ini juga membuka peluang pengugasan anggota Polri pada organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Baca Juga :  Anggaran DD Desa Sanggi tahun 2023 sarat Penyimpangan dan Korupsi

Menurut Trunoyudo, seluruh pengugasan dilakukan atas permintaan instansi penerima. Setelah disetujui Kapolri, anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasi menjadi perwira menengah atau perwira tinggi dalam rangka pengugasan khusus.

Polri mengklaim mekanisme ini dirancang untuk mencegah rangkap jabatan dan hanya berlaku bagi personel yang dinilai kompeten serta memiliki rekam jejak bersih.

Namun, di tengah menguatnya kembali peran aparat keamanan di ruang sipil, terbitnya Perkap ini diperkirakan akan kembali memantik mencakup lama: di mana batas profesionalisme Polri, dan sejauh mana supremasi sipil benar-benar dijaga.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: republika.co.id/net

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com