Bandar Lampung (berandalappung.com) – Lembaga survey dan quick count Rakata Institute diduga melanggar aturan mengenai expose hitung cepat.
Berdasarkan pantauan berandalappung.com di salah satu media yang menyiarkan quick count Rakata secara live, terlihat founder senior Rakata, Dr. Eko Kuswanto telah menyampaikan hasil quick count Rakata dari data yang masuk mencapai 22 persen.
“Sudah 22 persen data masuk, dengan hasil Paslon nomor 1 Arinal Djunaidi dan Sutono mendapatkan 15,8 persen, sedangkan Paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan mendapat 84,4 persen suara,” ujar Eko Rabu siang sekitar pukul 14.37 WIB, (28/11/2024).
Dimintai keterangan, Anggota KPU Provinsi Lampung Dedi Fernando, mengatakan bahwa expose hasil quick count dapat dilakukan dua jam setelah pemilihan.
“Ya kalau di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu harus dua jam setelah pemilihan baru bisa di expose, artinya dimulai dari pukul 15.00 WIB,” ujar Nando saat dimintai keterangan, Kamis siang, (28/11/2024).
Selain itu kata Nando, hal yang harus diperhatikan oleh lembaga quick count adalah independent dan punya sumber pendanaan sendiri. Apabila ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu dapat melakukan tindakan.
“Kalau terkait dengan hal-hal yang diduga melanggar ranah teman-teman Bawaslu,” katanya.
Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir juga menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi maka harus dimulai pukul 15.00 WIB.
“Ya kalau berdasarkan regulasi, quick count bisa di expose dari pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, peneliti Rakata Institute Fatih, tidak memberikan respon apapun saat mencoba menghubungi.











