BERANDALAPPUNG.COM –
Hitung Mundur Pemilu Indonesia
Count down (hitung mundur) waktu pemungutan suara sudah semakin dekat menuju 14 Februari 2024, kita bangsa Indonesia akan memasuki waktu pemungutan suara sebagai waktu yang paling menentukan dari seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa kampanye dan sosialisasi bagi peserta (kontestan) untuk “berinteraksi” baik secara manual, visual, dan digital dengan rakyat pemilih akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Seluruh rangkaian tahapan ini menghantarkan pemilih untuk sampai pada hari pemungutan suara, apakah kemudian seluruh rangkaian tahapan tersebut sudah ikut mendorong terbangunnya atmosfer pemilih cerdas yang akan melaksanakan kedaulatannya yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita, apakah juga pemilih cerdas itu relevan dengan hadirnya kualitas Pemilu Indonesia 2024.
Ada beberapa indikator untuk mengukur kualitas Pemilu, satu diantaranya tingkat partisipasi pemilih yang kemudian tentu berimplikasi pada legitimasi hasil Pemilu yang turunannya bermuara pada legitimasi Pemerintahan yang terbentuk dari suatu kekuasaan yang dihasilkan dari Pemilu yang berkualitas.
Semakin tinggi angka partisipasi pemilih pada suatu Pemilu maka semakin kuat legitimasi hasil Pemilu dan kekuasaan Pemerintahan bentukannya, demikian juga berlaku sebaliknya.
Pemilih Cerdas
Setidaknya ada tiga indikator (umum) pemilih itu dapat dikatagorikan sebagai pemilih cerdas; pertama,Pemilih yang dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan (bebas) mengetahui waktu, tempat, dan cara untuk mengikuti pemungutan suara, untuk menyampaikan aspirasi/ dukungan politiknya.
14 Februari 2024 hari Rabu, mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 adalah menjadi waktu yang sudah disepakati dan ditentukan perundangan Pemilu. Angka partisipasi Pemilu 2019 mencapai angka 81,69 prosen dari jumlah pemilih terdaftar, lebih tinggi dari partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 yang hanya mencapai angka 75,11 prosen, meskipun angka tersebut masih lebih rendah dari angka partisipasi pemilih Pemilu 2004 yang mencapai angka 84,1 prosen.
Angka partisipasi tersebut relatif cukup tinggi dalam sebuah capaian penyelenggaraan Pemilu, meski belum ada data yang menyebutkan apakah kuantitas partisipasi pemilih tersebut juga diikuti dengan kualitas pemilih dalam menentukan pilihannya.
Berdasarkan keputusan KPUD, tiap-tiap pemilih telah ditempatkan dimana setiap pemilih dapat melaksanakan pemungutan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan, walau masih ada juga terdapat pasangan suami istri yang tinggal dalam satu rumah, ditempatkan pada TPS yang berbeda.
Adapun cara yang dibenarkan dalam pemungutan suara dengan cara mencoblos kertas suara dengan menggunakan paku yang disediakan oleh penyelenggara pada bilik suara pada setiap TPS.
Kedua, pemilih sejak “awal” sudah tahu siapa yang akan dicoblos/ dipilih, yang tentu saja diharapkan pengetahuan pemilih tersebut dilandasi oleh kesukaan pemilih kepada yang akan dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan kualitas, visi misi atau platform calon/ kontestan Pemilu, tingkat keterkenalan dan keterhubungan antara pemilih dengan kontestan.
Tingkat kesukaan pemilih terhadap kontestan yang sudah direncanakan akan dicoblos menyebabkan pemilih fokus pada sasaran pilihannya, hingga dapat mempersingkat waktu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara di bilik suara hingga dapat memperlancar antrian para pemilih di TPS yang hendak menggunakan hak pilihnya, ini yang dapat dikatagorikan sebagai pemilih yang bukan pemilih “plangak plongok”, yang masih bingung dan mencari bakal pilihannya ketika berada di bilik suara.
Ketiga, sebagai pemilih yang cerdas, dirinya secara sendiri-sendiri atau secara kolektif ikut berpartisipasi menunggu/ mengikuti hasil rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu di tiap-tiap TPS yang dituangkan dalam lembar C 1 Plano yang ditempel pada TPS (asas publisitas), kemudian merekam datanya baik secara manual ataupun menggunakan tehnologi (foto, video).
Melalui peran ini, maka pemilih sudah ikut berpartisipasi ikut menjaga hasil Pemilu agar tidak terjadi kesalahan penulisan angka-angka dalam pelaporannya, dan atau ikut menjaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mungkin akan memanfaatkan data hasil Pemilu tersebut yang manakala terjadi bisa saja merugikan kepentingan dan aspirasi politik rakyat pemilih, Partai Politik, da juga para kontestan sebagai Calon yang dipilih oleh pemilih. Hal ini juga akan mendorong semangat terselenggaranya Pemilu bersih.
Hadirnya Pemilu Berkualitas, melalui Pemilih yang Cerdas
Dari ketiga katagorisasi sebagaimana dinarasikan di atas, terukur dengan kriteria bahwa pemilih cerdas itu sangat relevan untuk terbangunnya Pemilu yang berkualitas.
Hal ini menempatkan rakyat sebagai pemilih sebagai subjek yang menentukan akan hadirnya sebuah Pemilu yang berkualitas.
Semakin berkualitasnya suatu Pemilu, maka akan sangat menentukan kualitas legitimasi hasil Pemilu, tentu juga berdampak dengan kualitas kekuasaan pemerintahan yang dihasilkannya untuk tampil dan menggunakan kekuasaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi kita, disitulah letak penting dan berartinya sebuah proses politik yang disebut Pemilu yang sama-sama kita bangun dan jaga kualitasnya.
Penulis : DR. Wendy Melfa
Peneliti pada RuDem (Ruang Demokrasi)