Publisher Rights Disahkan, Platform Digital Wajib Kerjasama dengan Perusahaan Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Kalbi Rikardo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Kalbi Rikardo.

BERANDALAPPUNG.COM – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Publisher Rights, maka platform digital seperti Google, Facebook, dan lain-lain wajib bekerjasama dengan perusahaan pers di Indonesia.

 

Publisher Rights juga menjadi harapan baru bagi perusahaan pers untuk mendapatkan penghasilan secara fair dari platform digital.

 

Karena selama ini yang paling banyak dapat cuan dari konten berita adalah platform digital. Sementara perusahaan pers yang memproduksi berita justru hanya mendapat ‘remah-remahan’ saja.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam Diskusi Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu di Kantor PWI Lampung, Selasa (25/3/2024).

 

“Platform digital seperti Google Facebook dan lain lain begitu mendominasi bisnis media di Indonesia dan dunia. Iklan 70 persen dikuasai platform digital, sementara media hanya mendapatkan remah-remahnya saja,”kata Usman Kansong.

 

Untuk itu pemerintah mengambil langkah untuk mendukung perusahaan pers di Indonesia yang saat ini kondisinya ‘sedang tidak baik-baik saja’ melalui Perpres Publisher Rights.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Sekdaprov Lampung Tuntas, Gubernur Akan Lantik Pejabat Terpilih

 

Dalam Perpres ini, ada tiga poin penting. Yang pertama platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Sebab platform digital menjadi satu pemicu turunnya kualitas jurnalitasme melalui mekanisme ‘klik bait’.

 

“Jadi makin banyak klik, semakin banyak dapat iklan asdesnse. Sehingga makin banyak berita yang judulnya tak seindah isinya. Itu jelas sebuah pelanggaran etika, karena dalam etika jurnalistik judul harus mencerminkan isi,”jelasnya.

 

Menurunnya kualitas jurnalisme saat ini, karena perusahaan pers kekurangan kapital, (modal). Akibat iklan yang harusnya didapat kebanyakan ‘lari’ ke platform digital.

 

Padahal untuk membuat berita yang berkualitas perlu biaya yang besar, terutama untuk liputan investigasi.

 

Modal perusahaan pers yang terbatas akhirnya menimbulkan ‘jurnalisme ala kadarnya’. Berita yang didapat tidak melalui kerja keras dan jalan jurnalisme yang diatur dalam kode etik, serta makin banyaknya praktik copy paste.

 

“Jadi kita menuntut tanggungjawab plaform digital untuk membangun jurnalisme berkualitas,”tegasnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan No Urut Capres-cawapres 2024 Anies-Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

 

Poin kedua yaitu platform digital wajib berkerjasama dengan perusahaan pers. Kerjasama ini bisa dalam berbagai bentuk. Seperti bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik hingga kegiatan pelatihan.

 

“Kerjasamanya tergantung kesepakan, jadi nanti kerjasama berupa B To B, business to business, pemerintah tidak ikut campur di situ. Jadi Publisher Rights bukan untuk menghambat kemerdekaan pers karena ini hanya mengatur bisnisnya saja,”jelas Usman.

 

Dan poin ketiga yaitu pembentukan Komite untuk memfasilitasi dan menjembatani hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

 

Komite ini akan terdiri dari maksimal 11 orang. Yaitu 5 orang dari unsur dewan pers yang tidak terikat perusahaan pers. 5 orang dari unsur Kemenkopolhukam dan 1 orang dari Kementerian Kominfo, ditambah 1 sekretariat.

 

“Jadi kalau ada persoalan atau ketidaksepakatan antara platform digital dan perusahaan pers maka komite turun. Komite ini akan bekerja secara independen sehingga tidak boleh ada yang terikat dengan perusahaan pers,”tandasnya.

Berita Terkait

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”
BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah
Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM
Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser
Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar
Gubernur Mirza Kukuhkan Direksi Baru BUMD Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bencana Gempa Bumi di Pekon Sidodadi, Semaka Tanggamus
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:48 WIB

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:06 WIB

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser

Selasa, 30 September 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB