Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan penertiban lahan di kawasan Sabah Balau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan pembenaran apa pun, pendekatan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun HAM. Bagaimana mungkin aparatur negara bertindak represif dengan melakukan penertiban tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas?” ujar Ilyas Kamis, (13/2/2025).

Ia menekankan bahwa istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam konteks ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Segala tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menurutnya, harus melalui proses hukum yang transparan dan adil agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Diduga, Skandal Proyek PUPR di Lampung PT Aneka Pundi Tirta Mata Utama dengan Satker Permukiman

Pertanyakan Legalitas Penertiban

Lebih lanjut, Ilyas mempertanyakan apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi.

Jika tidak ada putusan pengadilan, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Pemerintah harus taat hukum, jangan sampai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. Mereka harus memahami filosofi, asas, norma, serta hubungan hukum antara manusia dan tanah,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ilyas mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi enam tahun lalu, ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lahan di Pasar Griya Sukarame.

Baca Juga :  Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Ia menilai tindakan tersebut juga tidak manusiawi dan mencerminkan pola pendekatan represif yang kini kembali terulang.

Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Ilyas mendorong masyarakat yang terdampak untuk tidak menyerah dan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden.

“Jika ada oknum yang melampaui kewenangannya, jangan ragu untuk melaporkan. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang seharusnya bisa melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB