GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)
GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)