GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)
Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024 Siapa Berpeluang Mengisi Kursi Ketua DPR RI? Safari Ramadan di Lamteng, Gubernur Arinal Apresiasi Progres Pembangunan yang Pesat dan Tepat Sasaran Farah ingatkan Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN, Jelang Pilkada 2024
GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:15 WIB
Era Digital Buka Banyak Peluang PekerjaanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:11 WIB
PNS Wajib Lapor Harta KekayaanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:08 WIB
PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa DiberhentikanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:04 WIB
Cara Minum Susu Kental Manis yang BenarSelasa, 19 Oktober 2021 - 13:45 WIB
Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!Berita Terbaru
Pendidikan
Ikaperta Unila Buka Jalan Talenta Muda Pertanian Menembus Dunia Industri
Senin, 28 Sep 2026 - 11:34 WIB
Hukum
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Jumat, 25 Sep 2026 - 07:15 WIB
Pemerintahan
Rabu, 23 Sep 2026 - 14:45 WIB
Pemerintahan
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB
Pendidikan
Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

04/08/2026 | 20:50 WIB

04/08/2026 | 20:50 WIB


