PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)

Berita Terkait

Era Digital Buka Banyak Peluang Pekerjaan
PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan
Cara Minum Susu Kental Manis yang Benar
Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:15 WIB

Era Digital Buka Banyak Peluang Pekerjaan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:11 WIB

PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:08 WIB

PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:04 WIB

Cara Minum Susu Kental Manis yang Benar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:45 WIB

Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB