GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)
Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024 Siapa Berpeluang Mengisi Kursi Ketua DPR RI? Safari Ramadan di Lamteng, Gubernur Arinal Apresiasi Progres Pembangunan yang Pesat dan Tepat Sasaran Farah ingatkan Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN, Jelang Pilkada 2024
GRAFITI.ID — PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. (Sumber: @indonesiabaik)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:15 WIB
Era Digital Buka Banyak Peluang PekerjaanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:11 WIB
PNS Wajib Lapor Harta KekayaanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:08 WIB
PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa DiberhentikanSelasa, 19 Oktober 2021 - 14:04 WIB
Cara Minum Susu Kental Manis yang BenarSelasa, 19 Oktober 2021 - 13:45 WIB
Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!Berita Terbaru
Pemerintahan
Minggu, 5 Jul 2026 - 18:33 WIB
Berita Lainnya
Bakti Sosial di Masjid Al-Mulk: Saat RSUD Abdul Moeloek Membawa Senyum Lewat Khitanan Massal
Sabtu, 4 Jul 2026 - 17:10 WIB


