PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRAFITI.ID — Pemerintah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. (Sumber: @indonesiabaik)

Berita Terkait

Era Digital Buka Banyak Peluang Pekerjaan
PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Cara Minum Susu Kental Manis yang Benar
Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:15 WIB

Era Digital Buka Banyak Peluang Pekerjaan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:11 WIB

PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:08 WIB

PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:04 WIB

Cara Minum Susu Kental Manis yang Benar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:45 WIB

Merokok Sambil Berkendara? Berisiko, Bro!

Berita Terbaru