Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

BERANDALAPPUNG-COM – Pasca 14 Februari 2024 yang merupakan titik puncak tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung.

 

Hal tersebut kemudian menjadi konsumsi publik yang viral karena banyak diberitakan oleh media dan secara langsung maupun tidak langsung mencoreng integritas penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza pun turut concern atas hal ini.

 

Ia mengatakan, sebenarnya masalah ini akan menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.

 

Disisi lain, persoalan ini harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.

 

“Persoalan yang melibatkan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panwaslu Kecamatan) harus ditelusuri lebih mendetail,”paparnya ke awak Media, Rabu (28/2/2023).

Baca Juga :  RMD Ajak PKB Bersama Membangun Lampung di Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung

 

Hasil dari pada pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan kepada publik perihal perkembangan hasilnya sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada “permainan”dibelakangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Kota Bandar Lampung dengan janji memenangkan suara pada Pemilu 2024.

“Dugaan itu muncul ketika korban dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah 2 (dua) hari, kemudian beredar pemberitaan pelapor berencana menarik kembali laporannya,”ujarnya.

 

Namun, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4). “Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal.

Baca Juga :  Bawaslu Warning Kades


“Selain itu, juga Bawaslu Provinsi Lampung segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peratuan yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),”tegasnya.

 

Oleh karena itu, Tyas menegaskan Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah.

 

Tentu masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan.

 

“Masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang Amanah, yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung
Golkar Lampung bentuk kepanitiaan musda, berikut strukturnya
Mirza-Jihan bakal dilantik 7 Februari 2025
Ketua AMSI Lampung Tegaskan Jurnalis Berperan Bantu Situasi Kondusif Pilkada
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:45 WIB

Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:35 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:41 WIB

Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung

Berita Terbaru

Sekertaris DPD PDIP Lampung Sutono beserta bendahara umum Kostiana disaat diwawancarai. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:08 WIB