Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

BERANDALAPPUNG-COM – Pasca 14 Februari 2024 yang merupakan titik puncak tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung.

 

Hal tersebut kemudian menjadi konsumsi publik yang viral karena banyak diberitakan oleh media dan secara langsung maupun tidak langsung mencoreng integritas penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung.

 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza pun turut concern atas hal ini.

 

Ia mengatakan, sebenarnya masalah ini akan menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.

 

Disisi lain, persoalan ini harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.

 

“Persoalan yang melibatkan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panwaslu Kecamatan) harus ditelusuri lebih mendetail,”paparnya ke awak Media, Rabu (28/2/2023).

Baca Juga :  Promovendous Paparkan Implementasi Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi dan Klasifikasi Sperma Manusia

 

Hasil dari pada pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan kepada publik perihal perkembangan hasilnya sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada “permainan”dibelakangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Kota Bandar Lampung dengan janji memenangkan suara pada Pemilu 2024.

“Dugaan itu muncul ketika korban dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah 2 (dua) hari, kemudian beredar pemberitaan pelapor berencana menarik kembali laporannya,”ujarnya.

 

Namun, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4). “Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal.

Baca Juga :  Menanti “kejutan” Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)


“Selain itu, juga Bawaslu Provinsi Lampung segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peratuan yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),”tegasnya.

 

Oleh karena itu, Tyas menegaskan Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah.

 

Tentu masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan.

 

“Masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang Amanah, yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:37 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB