Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

BERANDALAPPUNG-COM – Pasca 14 Februari 2024 yang merupakan titik puncak tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung.

 

Hal tersebut kemudian menjadi konsumsi publik yang viral karena banyak diberitakan oleh media dan secara langsung maupun tidak langsung mencoreng integritas penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza pun turut concern atas hal ini.

 

Ia mengatakan, sebenarnya masalah ini akan menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.

 

Disisi lain, persoalan ini harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.

 

“Persoalan yang melibatkan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panwaslu Kecamatan) harus ditelusuri lebih mendetail,”paparnya ke awak Media, Rabu (28/2/2023).

Baca Juga :  Menggugat Sikap “Negarawan” Mahkamah Konstitusi

 

Hasil dari pada pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan kepada publik perihal perkembangan hasilnya sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada “permainan”dibelakangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Kota Bandar Lampung dengan janji memenangkan suara pada Pemilu 2024.

“Dugaan itu muncul ketika korban dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah 2 (dua) hari, kemudian beredar pemberitaan pelapor berencana menarik kembali laporannya,”ujarnya.

 

Namun, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4). “Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandarlampung mengajak Jajaran Panwascam, Tingkatkan Pengawasan di segala Aspek


“Selain itu, juga Bawaslu Provinsi Lampung segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peratuan yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),”tegasnya.

 

Oleh karena itu, Tyas menegaskan Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah.

 

Tentu masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan.

 

“Masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang Amanah, yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru