Perlukah Pendamping Desa? Nyinyiran PLt Ketua APDESI Lampung pada Rakernas Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Beredarnya video berdurasi 5:01 detik di platform youtube @GTv Pekon Gunung Tiga yang di unggah pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, Plt Ketua DPD APDESI Lampung M. Hijrah Syah Putra yang juga selalu Kepala Pekon Gunung Tiga kec. Pugung Tanggamus.

 

Dalam penyampaian pandangan umum Rakernas Jambi 2023 menyatakan bahwa Penghapusan Pendamping Desa perlu dilakukan “karena selama ini hanya kepentingan – kepentingan kelompok saja” Ujarnya.

 

Menanggapi pernyataan diatas, ROMA ROMANDA, S.H (Praktisi Hukum) berpendapat bahwa apa yang di sampaikan oleh Sdr. Hijrah, terkesan menyudutkan Keberadaan Pendamping Desa yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok saja, padahal adanya pengakuan tentang desa yang terkandung didalam amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti melahirkan dua anak kandung yaitu Dana Desa dan pendamping Desa. Jikalau tidak ingin ada pendamping desa seyogyanya si Kepala Desa minta juga untuk Desanya tidak mendapatkan Dana Desa, jangan kepala desa hanya terkesan menginginkan Dana Desanya saja dan itu kurang fair.

Baca Juga :  Mengenal 4 Prinsip Kerja Orang Jepang yang Bikin Sukses, Kamu Bisa Ikut Terapkan!

 

Kalau misal ada problem antara seoarang Kepala Desa dengan Pendamping Desa disuatu Daerah tertentu, tidak etis juga itu dijadikan isu Nasional dan jangan semuanya di generalisir, Karena apapun itu tentu ada plus minusnya. Saya rasa sebagian besar Kepala Desa khusnya di Provinsi Lampung sepakat bahwa mereka masih sangat membutuhkan hadirnya Pendamping Desa.

Baca Juga :  Menang Adu Pinalti, O2 PS Libas GATRA FC 3 : 0

 

 

Dari pantauan awak media Sdr. M Hijrah Syah Putra diketahui baru menjabat sebagai Kepala Desa baru dua tahunan dan bukan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) di jajaran pengurus APDESI Kecamatan Pugung, hal ini juga yang perlu adanya transparansi regulasi di tubuh APDESI Lampung terkait dengan kapasitas Sdr. Hijrah yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua APDESI Lampung.

Berita Terkait

Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan
Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas
Beny Sangjaya Pimpin Alumni KAMMI Lampung, Tekankan Konsolidasi dan Arah Kontribusi
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan

Selasa, 21 April 2026 - 15:30 WIB

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Senin, 20 April 2026 - 08:24 WIB

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com