BERANDALAPPUNG.COM – Beredarnya video berdurasi 5:01 detik di platform youtube @GTv Pekon Gunung Tiga yang di unggah pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, Plt Ketua DPD APDESI Lampung M. Hijrah Syah Putra yang juga selalu Kepala Pekon Gunung Tiga kec. Pugung Tanggamus.
Dalam penyampaian pandangan umum Rakernas Jambi 2023 menyatakan bahwa Penghapusan Pendamping Desa perlu dilakukan “karena selama ini hanya kepentingan – kepentingan kelompok saja” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pernyataan diatas, ROMA ROMANDA, S.H (Praktisi Hukum) berpendapat bahwa apa yang di sampaikan oleh Sdr. Hijrah, terkesan menyudutkan Keberadaan Pendamping Desa yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok saja, padahal adanya pengakuan tentang desa yang terkandung didalam amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti melahirkan dua anak kandung yaitu Dana Desa dan pendamping Desa. Jikalau tidak ingin ada pendamping desa seyogyanya si Kepala Desa minta juga untuk Desanya tidak mendapatkan Dana Desa, jangan kepala desa hanya terkesan menginginkan Dana Desanya saja dan itu kurang fair.
Kalau misal ada problem antara seoarang Kepala Desa dengan Pendamping Desa disuatu Daerah tertentu, tidak etis juga itu dijadikan isu Nasional dan jangan semuanya di generalisir, Karena apapun itu tentu ada plus minusnya. Saya rasa sebagian besar Kepala Desa khusnya di Provinsi Lampung sepakat bahwa mereka masih sangat membutuhkan hadirnya Pendamping Desa.
Dari pantauan awak media Sdr. M Hijrah Syah Putra diketahui baru menjabat sebagai Kepala Desa baru dua tahunan dan bukan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) di jajaran pengurus APDESI Kecamatan Pugung, hal ini juga yang perlu adanya transparansi regulasi di tubuh APDESI Lampung terkait dengan kapasitas Sdr. Hijrah yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua APDESI Lampung.