Perlukah Pendamping Desa? Nyinyiran PLt Ketua APDESI Lampung pada Rakernas Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Beredarnya video berdurasi 5:01 detik di platform youtube @GTv Pekon Gunung Tiga yang di unggah pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, Plt Ketua DPD APDESI Lampung M. Hijrah Syah Putra yang juga selalu Kepala Pekon Gunung Tiga kec. Pugung Tanggamus.

 

Dalam penyampaian pandangan umum Rakernas Jambi 2023 menyatakan bahwa Penghapusan Pendamping Desa perlu dilakukan “karena selama ini hanya kepentingan – kepentingan kelompok saja” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi pernyataan diatas, ROMA ROMANDA, S.H (Praktisi Hukum) berpendapat bahwa apa yang di sampaikan oleh Sdr. Hijrah, terkesan menyudutkan Keberadaan Pendamping Desa yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok saja, padahal adanya pengakuan tentang desa yang terkandung didalam amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti melahirkan dua anak kandung yaitu Dana Desa dan pendamping Desa. Jikalau tidak ingin ada pendamping desa seyogyanya si Kepala Desa minta juga untuk Desanya tidak mendapatkan Dana Desa, jangan kepala desa hanya terkesan menginginkan Dana Desanya saja dan itu kurang fair.

Baca Juga :  120 Cakada Dari Demokrat Lampung Ikuti Malam Keakraban

 

Kalau misal ada problem antara seoarang Kepala Desa dengan Pendamping Desa disuatu Daerah tertentu, tidak etis juga itu dijadikan isu Nasional dan jangan semuanya di generalisir, Karena apapun itu tentu ada plus minusnya. Saya rasa sebagian besar Kepala Desa khusnya di Provinsi Lampung sepakat bahwa mereka masih sangat membutuhkan hadirnya Pendamping Desa.

Baca Juga :  LSM Pematang Laporkan Kejati Lampung Ke Kejagung RI, Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

 

 

Dari pantauan awak media Sdr. M Hijrah Syah Putra diketahui baru menjabat sebagai Kepala Desa baru dua tahunan dan bukan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) di jajaran pengurus APDESI Kecamatan Pugung, hal ini juga yang perlu adanya transparansi regulasi di tubuh APDESI Lampung terkait dengan kapasitas Sdr. Hijrah yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua APDESI Lampung.

Berita Terkait

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat
Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru