Pemprov Lampung dan DJBC Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (berandalappung.com) – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin secara simbolis melakukan pemusnahan Rokok dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis (12/08/2024).

Samsudin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang- barang yang melanggar ketentuan hukum.

“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Samsudin.

Menurut Samsudin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara seperti ini bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. Baik itu barang-barang yang membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, maupun yang merusak ekonomi.

Pemerintah Provinsi Lampung, menurut Samsudin sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh DJBC, khususnya Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.

Baca Juga :  Opsen PKB-BBNKB 2025: Lampung Siap, Pajak Diringankan

“Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung,” ungkap Samsudin.

“Saya berharap sinergi antara seluruh instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan bahwa pada kegiatan ini, DJBC Sumbagbar memusnahkan 28.5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp. 37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Adapun perkiraan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp. 25,7 milar.

Baca Juga :  Kolaborasi TP. PKK dan BNNP Lampung, Perkuat Peran Keluarga dalam Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Sumbagbar dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wilayah Lampung, adapun yang dimusnahkan disini hanya simbolis sebagian kecil saja, sisanya kami musnahkan di wilayah PT. Great Giant Pineapple, di Lampung Tengah karena pertimbangan keamanan, kesehatan, dan meminimalisir pencemaran lingkungan” ungkapnya.

Menurut Estty, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB