Pemkot Kota Bandarlampung Tutup Sementara Tempat Hiburan, Selama Hari Raya Idul Adha 1444H

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandarlampung mengeluarkan surat edaran yang di tanda tangani Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dengan Nomor : 345/1106/III.20/2023/Tentang Penutupan sementara tempat wisata/ selama hari Raya Idul Adha 1444H.

Baca Juga :  Heboh Jalan-jalan Senyap Ratusan Kepsek SD di Bandar Lampung, Diduga Marak Pungli

Berdasarkan peraturan Kota Bandarlampung nomor 3 tahun 2017 Tentang Kepariwisataan. Dalam Rangka Merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca Juga :  Menang Adu Pinalti, O2 PS Libas GATRA FC 3 : 0

Dihimbaukan kepada seluruh pemilik Wisata dan Hiburan Seperti  Bar, Diskotik, Karoeke, Rumah Billyard, Panti Pijat, dan lainnya yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk tutup sementara.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar
Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat
Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila
AGGRE Capital–Venteny Satukan Kekuatan, UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi Riil
Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:59 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:53 WIB

BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Berita Terbaru