BERANDALAPPUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan surat edaran yang di tanda tangani Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dengan Nomor : 345/1106/III.20/2023/Tentang Penutupan sementara tempat wisata/ selama hari Raya Idul Adha 1444H.
Berdasarkan peraturan Kota Bandarlampung nomor 3 tahun 2017 Tentang Kepariwisataan. Dalam Rangka Merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Dihimbaukan kepada seluruh pemilik Wisata dan Hiburan Seperti Bar, Diskotik, Karoeke, Rumah Billyard, Panti Pijat, dan lainnya yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk tutup sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT