Pemkot Kota Bandarlampung Tutup Sementara Tempat Hiburan, Selama Hari Raya Idul Adha 1444H

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandarlampung mengeluarkan surat edaran yang di tanda tangani Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dengan Nomor : 345/1106/III.20/2023/Tentang Penutupan sementara tempat wisata/ selama hari Raya Idul Adha 1444H.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 

Berdasarkan peraturan Kota Bandarlampung nomor 3 tahun 2017 Tentang Kepariwisataan. Dalam Rangka Merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca Juga :  Berbusana Keraton, Bupati dan Ketua TP PKK Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda

Dihimbaukan kepada seluruh pemilik Wisata dan Hiburan Seperti  Bar, Diskotik, Karoeke, Rumah Billyard, Panti Pijat, dan lainnya yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk tutup sementara.

Berita Terkait

Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Berujung Pembatalan H-1
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Puskesmas Way Kandis Lakukan Inspeksi Kesling dan Pengawasan Limbah Medis Infeksius di TPMB
Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar
Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Ratusan Masa Aksi AMAL MBG di Tugu Adiputra Minta Program Dikanjutkan
Nobar Timnas di Lampung Jadi Stimulan Ekonomi Kerakyatan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:01 WIB

Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Berujung Pembatalan H-1

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:56 WIB

Puskesmas Way Kandis Lakukan Inspeksi Kesling dan Pengawasan Limbah Medis Infeksius di TPMB

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIB

Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri

Berita Terbaru