Tanggamus (berandalappung.com) – Dalam rangka mempersiapkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada serentak 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PKD.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (17/101/2024) bertempat di Kantor Pekon Guring, Kecamatan Pematang Sawa.
Hengki Irawan, seorang pemerhati kebijakan publik, mengungkapkan bahwa PKD harus siap menghadapi Pilkada serentak, yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta bupati dan wakil bupati Tanggamus.
Dalam sambutannya, Hengki menekankan pentingnya peran PKD untuk melakukan sosialisasi kepada aparatur desa, termasuk kepala desa, mengenai kewajiban mereka dalam menjaga netralitas.
“PKD harus selalu menggunakan identitas diri saat bertugas di lapangan. Kartu pengenal sebagai pengawas di tingkat desa sangat penting untuk menunjukkan legalitas peran mereka,” ujar Hengki.
Hengki Irawan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan pengawasan ketat, mengingat hari pencoblosan yang semakin dekat, yaitu 27 November 2024.
Ia mendorong PKD untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam terkait tahapan kampanye.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Hengki menjelaskan bahwa bahan kampanye boleh disebarkan atau dipasang dalam pertemuan terbatas, tatap muka, maupun rapat umum.
Namun, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk penempelan bahan kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, hingga sarana dan prasarana publik.
Mantan Ketua KPU Lampung Timur, Andri Triadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pemungutan suara untuk memperkuat persiapan.
“Tidak ada lagi waktu untuk bermain-main. Koordinasi dengan Panwascam harus segera dilakukan, terutama dalam menangani potensi pelanggaran kampanye,” tegas Andri.
Selain itu, Andri juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024.
Ia meminta PKD untuk mengingatkan kepala desa dan perangkat desa mengenai larangan mereka terlibat dalam kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“PKD tidak hanya bertugas mengawasi peserta Pilkada, tetapi juga memastikan netralitas aparatur desa,” jelasnya.
Pengawasan di tingkat desa dan kelurahan dinilai sangat penting dalam menjaga integritas dan kejujuran proses demokrasi.
Menutup kegiatan Bimtek, Andri Oktavia mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan secara transparan dan akuntabel. Pilkada yang jujur dan adil adalah harapan kita semua,” pungkasnya.
Bimtek ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan PKD untuk menghadapi tantangan Pilkada 2024, guna memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.