Pagar Laut 3 Kilometer, Praktisi Hukum: Marriott Lampung Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pagar Laut 3 Kilometer, Praktisi Hukum: Marriott Lampung Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar

berandalappung.com— Tanjung Karang, pemagaran laut sepanjang lebih dari tiga kilometer di pesisir Pantai Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus Ketua Tim Pembela dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Hotel Lampung Marriott Resort & Spa itu sebagai pelanggaran hukum serius yang berpotensi berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

“Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan pemagaran laut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Gunawan kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Gunawan menegaskan, pemagaran laut menggunakan jaring apung dengan lebar sekitar 500 meter tersebut melanggar prinsip pengelolaan wilayah pesisir sebagai ruang publik dan sumber daya bersama. Ia menyebut, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pemagaran laut dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Rekam Jejak Welly Adiwantra Calon Sekda Lampung Tengah, Namanya Pernah Terseret Dalam Skandal Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro

Atas dasar itu, TPUA Lampung berencana mengajukan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara. Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan ditempatkan sebagai tergugat, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai turut tergugat, dan Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang dimintai tanggung jawab konstitusional.

“Pembiaran pemagaran laut adalah bentuk kelalaian negara. Hak-hak konstitusional warga negara atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat telah diabaikan,” ujar Gunawan.

Selain gugatan perdata, Gunawan mendesak kepolisian bertindak proaktif menegakkan hukum pidana. Menurut dia, sejumlah undang-undang berpotensi dilanggar, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas melarang aktivitas tanpa izin yang merusak ekosistem pesisir dan perikanan.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

“Ancaman pidananya jelas: paling ringan tiga tahun dan paling berat sepuluh tahun penjara, dengan denda maksimal Rp20 miliar,” kata Gunawan.

Selain itu, menurut dia, pasal alternatif juga dapat diterapkan, seperti Pasal 69 UU Penataan Ruang yang mengatur pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, serta Pasal 71 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir yang mengatur sanksi serupa bagi perusakan ekosistem pesisir.

Gunawan bahkan menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghilangan atau perubahan tanda batas wilayah secara melawan hukum.

“Jangan bermain-main di kawasan pesisir. Kepentingan privat tidak boleh mengorbankan kepentingan publik dan negara,” ujarnya.

TPUA Lampung, kata Gunawan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut dia, penentuan pasal pidana yang diterapkan nantinya akan bergantung pada hasil kajian dampak dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pemagaran laut tersebut.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: BE 1 Lampung

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB