Ombudsman Soroti Kebijakan Pj. Gubernur Lampung Soal Rotasi Jabatan, Ada Dugaan Potensi “Abuse of Power”

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto : Ist

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kewenangan Pj. Gubernur Lampung Samsudin soal kebijakannya melakukan rotasi beberapa pejabat eselon III dan IV juga mendapat sorotan dari Ombudsman Provinsi Lampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan apakah kewenangannya rotasi tersebut adalah mutatis mutandis dengan apa yang menjadi kewewenangan Kepala daerah definitif yang diatur di UU No. 23 Tahun 2014 ataukah dia mengacu kepada UU dan peraturan yang lain dimana ada batasan-batasan.

Misalnya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh mencabut kebijakan dari kepala daerah sebelumnya. Kepala daerah tidak boleh misalnya membuat kebijakan strategis, ” kata dia kepada media ini, Senin, (23/9/2024).

Apalagi, sambung, Nur Rakhman Yusuf Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 lalu mengenai kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

Ia menilai terkait dengan SE Mendagri harus ada mekanisme kontrol atas kewenangan mutasi dan memecat PNS. Sayangnya, dalam kewenangan yang diberikan melalui SE Mendagri tidak memuat syarat dan prosedural sebagai landasan akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya

Nur Rakhman Yusuf membeberkan dalam UU 12 Tahun 2011 tidak ada produk hukum Surat Edaran dalam ruang lingkup jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan. Pemerintah semestinya untuk merevisi PP 49 Tahun 2008 yang mengatur ruang lingkup dan standar prosedur kewenangan Pj/Pjs/Plt Kepala Daerah.

Baca Juga :  Hermawan Sampaikan Nilai-nilai Pancasila, Di depan Ribuan Mahasiswa Baru FKIP Unila

“Terkait rotasi itu ada dugaan potensi “abuse of power” sangat terbuka potensi itu terjadi, hal tersebut dikarenakan substansi kewenangan dan tata laksana belum diatur secara komprehensif,” katanya

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan mesti mempertimbangkan tiga aspek yaitu produk hukum (UU/PP), implikasi dari turunan UU/PP dan batasan kewenangan yang mesti dimiliki oleh pejabat kepala daerah sementara agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian menjelang Pemiku 2024, ” paparnya

Sebelumnya, rotasi besar-besaran dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin juga mendapat sorotan dari Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara.

Menurut Benny, langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin apakah sudah benar? Dan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 lalu mengenai kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

Kalau kita melihat poin-poin SE tersebut. Rotasi dilakukan apabila ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Meski, mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, ” kata Benny kepada media ini, Senin (23/9/2024).

Baca Juga :  FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

“Jadi artinya ke 14 pejabat eselon III di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung yang di rotasi itu melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi, ” ujarnya

Saya rasa, sambung Benny, langkah dilakukan Pj. Gubernur Samsudin perlu dipertanyakan. Apakah ke 14 pejabat tersebut melanggar disiplin semua.

Atau mereka mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). Agak janggal kebijakan dilakukan Pj. Gubernur Samsudin.

“Justru saya berpikir jabatan eselon III di Bapenda ada kekosongan. Ternyata tidak, semua sudah dijabat ke 14 orang tersebut. Pasti ada alasannya, kenapa ke 14 pejabat eselon III dirotasi,” jelasnya.

“Apakah benar proses rotasi itu sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Karena Bapenda saat ini sedang fokus menjalankan Diskon pajak. Masuknya pejabat baru apakah bisa menjamin terlaksana Diskon pajak,” urainya.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB