FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai Dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, Hingga Dr. Wendy Melfa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FH Unila Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Tokoh Penting Mulai dari Dr. Ahmad Doli Kurnia, hingga Dr. Wendy Melfa

berandalappung.com — Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Lampung akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia”. Acara akan diadakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, SH, digelar mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Diskusi akan menghadirkan sejumlah tokoh penting. Yakni Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., MT (Anggota DPR RI Komisi II). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu akan memberikan pandangan tentang perlunya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada pasca Putusan MK.

Serta menjelaskan dinamika politik hukum di parlemen dalam menanggapi perubahan desain pemilu. Menggambarkan konsekuensi pemilu terhadap siklus legislasi, masa jabatan pejabat publik, dan hubungan pusat-daerah.

Pemateri selanjutnya Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Mantan Bupati Lampung Selatan akan memberikan materi membahas peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kualifikasi pemilu.

Serta memberikan kritik dan rekomendasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Mengangkat isu-isu advokasi seperti perlindungan hak pilih, akses informasi, serta pengawasan publik terhadap proses penyelenggaraan.

Selanjutnya, pemateri akan menghadirkan salah satu kandidat terkuat Calon Rektor Unila yakni Dr. Budiyono, SH, MH Akademisi HTN FH Unila. Akan membahas secara mendalam konstitusionalitas pemilu berdasarkan Keputusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.

Menguraikan dasar hukum dalam UUD 1945, khususnya Pasal 22E tentang pemilu dan esensinya terhadap sistem presidensial. Serta, menjelaskan risiko kebuntuan konstitusional serta alternatif solusi normatif.

Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, SH, MS, mengatakan bahwa latar belakang digelarnya Diskusi Nasional ini pemilihan umum merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga :  Alat Berat Ditemukan di Hutan Lindung Krui Utara, Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Lambar

Sejak Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menetapkan pemilu serentak, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan dalam satu hari pencoblosan yang dikenal dengan istilah “pemilu lima kotak”.

“Harapannya, sistem ini dapat mengganggu penyelenggaraan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat sistem presidensial. Namun, praktiknya justru menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari beban kerja yang berlebihan bagi penyelenggara, kompleksitas logistik, kelelahan pemilih, hingga tumpang tindih kepentingan antara agenda politik nasional dan lokal,”

Perdebatan akademis dan praktis mengenai efektivitas pemilu serentak semakin mengemuka ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 pada 26 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelantikan pejabat hasil pemilu nasional dan penyelenggaraan pemilu daerah.

Baca Juga :  BEM Unila: Pemerintah Pangkas Anggaran, Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan beberapa pasal dalam UU Pilkada yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak,” tuturnya.

Teks dari kesimpulan ini sangat luas. Dari sisi legislasi, DPR dan Pemerintah menuntut segera melakukan penyesuaian undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Dari sisi pelaksanaan, penyelenggara pemilu harus menyiapkan skema baru yang meliputi penjadwalan ulang, alokasi anggaran tambahan, hingga pengaturan logistik dan sumber daya.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran akan potensi kebuntuan konstitusional karena jadwal baru berimplikasi pada masa jabatan kepala daerah, anggota DPRD, serta sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Dengan kompleksitas tersebut, diperlukan forum akademik untuk mengkaji lebih jauh mengenai konstitusionalitas pemilu, tantangan legislasi, serta problematika
implementasinya.

Seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis dan konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, legislator, serta masyarakat sipil, sehingga lahir gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat demokrasi sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” simpulnya.(rls)

Editor : Alex J

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB