Munir Abdul Haris: Lampung Tertinggi Perokok, Tapi Pendapatan Pajak Rokok Masih Tanda Tanya
berandalappung.com— Bandar Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengangkat ironi soal pendapatan pajak rokok daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung disebut menempati peringkat tertinggi jumlah perokok di Indonesia, dengan prevalensi sekitar 36–37 persen.
“Kalau Lampung perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya pendapatan pajak rokok juga paling tinggi. Tapi saya belum melihat data perbandingan dengan provinsi lain, apakah betul Lampung tertinggi atau ada yang lebih besar,” kata politikus PKB ini, Senin, 11 Agustus 2025.
Munir menyoroti paradoks lain: tingginya konsumsi rokok di Lampung tidak otomatis mengalirkan pemasukan maksimal bagi daerah. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Masyarakat sudah bayar mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” ujarnya.
Ia menilai upaya aparat Bea Cukai dan penegak hukum masih belum efektif. “Kalau rokok ilegal masih marak, artinya penindakan belum maksimal. Ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, target penerimaan pajak rokok Lampung dipatok Rp739,086 miliar—angka yang tak berubah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Munir mempertanyakan apakah target itu sepadan dengan tingginya jumlah perokok di provinsi ini.
“Untuk memaksimalkan pendapatan, semua rokok yang beredar harus dipastikan legal,” katanya. “Penindakan terhadap rokok ilegal tidak bisa setengah hati.”
Editor : Alex Buay Sako