MK Penjaga Konstitusi, Atau Perusak Demokrasi Dr Budiyono : Jika Terjadi Pemilu Selesai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANADALAPPUNG.COM – Partai Gerindra Provinsi Lampung mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

 

Menurut Dr Budiyono Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, ini adalah suatu hal yang aneh. Karena seorang Gibran Rakabuming Raka, belum cukup syarat dimana usianya masih 35tahun.

 

“Suatu hal yang dipaksakan, meskipun sudah banyak-banyak isu dan beberapa Elit Gerindra baik pusat maupun Gerindra di daerah salah satu Cawapres Prabowo adalah Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Arinal-Sutono Resmi Daftar KPU, Membangun Lampung Dari Desa

 

Jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan beberapa hari kedepan, syarat sebagai Cawapres adalah 35 tahun. Jika peristiwa ini benar, ini adalah suatu pengkondisian Gibran sebagai Cawapres.

 

“Karena ini bukan kewenangan MK, lebih ke pembuat Undang-undang, maka MK bukan lagi lembaga Konstitusi melainkan Perusak Konstitusi dan lembaga yang penuh dengan kepentingan politik,” katanya.

Baca Juga :  Usai Prabowo, Besok Giliran Anies Kunjungi Lampung, Simak Agendanya

 

Oleh karena itu, Hakim-hakim MK bukan lagi seorang Negarawan, dan lebih baik mundur. Karena Lembaga konstitusi bukan lagi menjaga Konstitusi, dan perusak Demokrasi di Indonesia.

 

“Kemungkinan kedepan kancah Politik di Indonesia ketika disahkan MK terkait persyaratan Cawapres diumur 35 tahun pemilu sudah dianggap selesai, sehingga potensi pemilu curang akan terjadi. Karena lembaga MK yang dimana menjadi lembaga sengketa pemilu sudah dimulai dengan meloloskan persyaratan Cawapres diumur 35 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB