BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Lampung Tenggah gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Pada Pemilihan Umum Tahun 2023.
Yuli Efenfdi selaku ketua Bawaslu Lampung Tengah mengatakan, ini moment yang jarang kita laksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kesibukan masing-masing, kita jarang bertemu, karena dengan agenda Bawaslu begitu padat, dan Alhamdulillah kita hari ini bisa kumpul dan melaksanakan Rakor,”papar Yuli, di Dzaky Cafe & Resto Lampung Tenggah, Sabtu (9/12/2023).
Sementara itu, Hengki Irawan seaku Praktisi Hukum mengatakan Bawaslu adalah salah satu garda terdepan, pengawal demokrasi ditingkat kecamatan hingga di Desa harus memahami peraturan Perbawaslu dan Peraturan KPU.
“Maka dari itu, sangat mengawasi pintar-pintar dalam pengawasan sehingga ketika dilapangan terjadi konflik, kepentingan, dan masalah bisa melakukan upaya pencegahan,”ujar Hengki.
“Jika terjadi sengketa sederhana, harus dapat melakukan penyelesaian sesuai dengan regulasi. Ketika terjadi tindak pidana pemilu, maka dapat membuat laporan dengan mengunakan Form A dan harus melaporkan ke Bawaslu Kabupaten, karena Bawaslu Kabupaten yang memiliki kewenangan,”tambah Hengki.
Bawaslu Kabupaten harus memberikan tugas- tugas kepada para Panwascam di tingkat dan Desa ada PKD, sehingga dapat bersama-sama turun kelapangan memposisikan sebagai pengawas.
“Jika ada temuan dengan para konstestan pemilu, maka panwascam dapat mencari solusi-solusi alternatif jika perbawaslu tidak diatur. Hingga ke pemasangan Alat peraga yang tidak dibolehkan. Panwascam segera melakukan tindakan dan saling koordinasi untuk mengambil tindakan,” jelas Hengki yang sekaligus Advokat Peradi.
“Hengki berharap Panwascam harus jeli hingga tetap saling berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu, dan saling Koordinasi bersama Camat, Bhabinkabtimnas, Bhabinsa, Pol-pp hingga Kepala-kepala desa, karena kalian kerja bersama team bukan sendiri-sendiri,”tukasnya.