Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Penuhi Pangilan, Bawaslu Sebut Jika Terbukti Berbohong Akan Kena Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Salim Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Setelah Diperiksa Bawaslu Bandarlampung. (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

Abu Salim Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Setelah Diperiksa Bawaslu Bandarlampung. (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Eks Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Abu Salim akhirnya penuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung untuk dimintai keterangan terkait surat suara sudah dicoblos.

 

Dari hasil pemeriksaan, Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, terkait dengan penyimpanan surat suara di kediaman KPPS merupakan inisiatif Abu Salim.

 

“Sebelumnya TPS nya bukan di kediamannya (ketua KPPS), jadi menurut keterangan Abu Salim TPS yang sebelumnya itu sarana dan prasarananya kurang seperti listrik, MCK dan lain-lain. Jadi dia berinisiatif TPS di tempatkan di rumahnya,”kata Ody Selasa, (27/2/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Bersama Pemkab Tanggamus, Berkomitmen Ciptakan Pemilu Damai 2024

 

Namun, kata Oddy, Abu Salim mengaku tidak tau menau mengenai surat yang sudah dicoblos tersebut.

 

“Jadi konsekuensinya terkait bila dia berbohong dan dikemudian hari terbukti bahwa dia berbohong maka ada proses pidana berkaitan dengan pernyataan bohong,” jelasnya. 

“Secara agama juga ada konsekuensinya,”tambahnya.

 

Oddy menyampaikan, semua keterangan dari 7 KPPS telah dikantongi. Tinggal penyajian bersama kejaksaan dan kepolisian.

 

“Nanti semua keterangan yang ada ini akan kita sajikan dengan Gakkumdu. Nanti juga akan kita tanyakan apakah perlu ahli atau tidak. Intinya persetujuan bersama nanti,” kata dia.

Baca Juga :  Minim Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Ajak Warganet Aktif Berpartisipasi

 

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 09 Way Kandis Abu Salim mengatakan, “Ya saya datang kesini diperiksa dan memberikan Klarifikasi tentang kejadian yang terjadi di tanggal 14 Februari 2024 kemarin,”ujarnya.

 

Sudah saya jelaskan semua di Ruang Periksa Bawaslu Bandarlampung, jika lebih jelasnya, tanyakan saja kepada Bawaslu saja, karena saya sudah jelaskan semuanya.

 

”Dari datangnya surat suara, sampai pagi dimulainya pemilihan umum, sudah saya jelaskan semuanya ke Bawaslu dan saat pemeriksaan kurang lebih sekitar 1 Jam untuk memberikan keterangan,”tutupnya.

Berita Terkait

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Berita Terbaru