Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Penuhi Pangilan, Bawaslu Sebut Jika Terbukti Berbohong Akan Kena Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Salim Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Setelah Diperiksa Bawaslu Bandarlampung. (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

Abu Salim Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Setelah Diperiksa Bawaslu Bandarlampung. (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Eks Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Abu Salim akhirnya penuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung untuk dimintai keterangan terkait surat suara sudah dicoblos.

 

Dari hasil pemeriksaan, Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, terkait dengan penyimpanan surat suara di kediaman KPPS merupakan inisiatif Abu Salim.

 

“Sebelumnya TPS nya bukan di kediamannya (ketua KPPS), jadi menurut keterangan Abu Salim TPS yang sebelumnya itu sarana dan prasarananya kurang seperti listrik, MCK dan lain-lain. Jadi dia berinisiatif TPS di tempatkan di rumahnya,”kata Ody Selasa, (27/2/2024).

Baca Juga :  FMIPA Unila Hasilkan Dua Doktor Baru

 

Namun, kata Oddy, Abu Salim mengaku tidak tau menau mengenai surat yang sudah dicoblos tersebut.

 

“Jadi konsekuensinya terkait bila dia berbohong dan dikemudian hari terbukti bahwa dia berbohong maka ada proses pidana berkaitan dengan pernyataan bohong,” jelasnya. 

“Secara agama juga ada konsekuensinya,”tambahnya.

 

Oddy menyampaikan, semua keterangan dari 7 KPPS telah dikantongi. Tinggal penyajian bersama kejaksaan dan kepolisian.

 

“Nanti semua keterangan yang ada ini akan kita sajikan dengan Gakkumdu. Nanti juga akan kita tanyakan apakah perlu ahli atau tidak. Intinya persetujuan bersama nanti,” kata dia.

Baca Juga :  Hasil Rakapitulasi Perolehan Suara DPR RI Partai Golkar Dapil I Lampung Disahkan

 

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 09 Way Kandis Abu Salim mengatakan, “Ya saya datang kesini diperiksa dan memberikan Klarifikasi tentang kejadian yang terjadi di tanggal 14 Februari 2024 kemarin,”ujarnya.

 

Sudah saya jelaskan semua di Ruang Periksa Bawaslu Bandarlampung, jika lebih jelasnya, tanyakan saja kepada Bawaslu saja, karena saya sudah jelaskan semuanya.

 

”Dari datangnya surat suara, sampai pagi dimulainya pemilihan umum, sudah saya jelaskan semuanya ke Bawaslu dan saat pemeriksaan kurang lebih sekitar 1 Jam untuk memberikan keterangan,”tutupnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru