BERANDALAPPUNG.COM – Eks Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Abu Salim akhirnya penuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung untuk dimintai keterangan terkait surat suara sudah dicoblos.
Dari hasil pemeriksaan, Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, terkait dengan penyimpanan surat suara di kediaman KPPS merupakan inisiatif Abu Salim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya TPS nya bukan di kediamannya (ketua KPPS), jadi menurut keterangan Abu Salim TPS yang sebelumnya itu sarana dan prasarananya kurang seperti listrik, MCK dan lain-lain. Jadi dia berinisiatif TPS di tempatkan di rumahnya,”kata Ody Selasa, (27/2/2024).
Namun, kata Oddy, Abu Salim mengaku tidak tau menau mengenai surat yang sudah dicoblos tersebut.
“Jadi konsekuensinya terkait bila dia berbohong dan dikemudian hari terbukti bahwa dia berbohong maka ada proses pidana berkaitan dengan pernyataan bohong,” jelasnya.
“Secara agama juga ada konsekuensinya,”tambahnya.
Oddy menyampaikan, semua keterangan dari 7 KPPS telah dikantongi. Tinggal penyajian bersama kejaksaan dan kepolisian.
“Nanti semua keterangan yang ada ini akan kita sajikan dengan Gakkumdu. Nanti juga akan kita tanyakan apakah perlu ahli atau tidak. Intinya persetujuan bersama nanti,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 09 Way Kandis Abu Salim mengatakan, “Ya saya datang kesini diperiksa dan memberikan Klarifikasi tentang kejadian yang terjadi di tanggal 14 Februari 2024 kemarin,”ujarnya.
Sudah saya jelaskan semua di Ruang Periksa Bawaslu Bandarlampung, jika lebih jelasnya, tanyakan saja kepada Bawaslu saja, karena saya sudah jelaskan semuanya.
”Dari datangnya surat suara, sampai pagi dimulainya pemilihan umum, sudah saya jelaskan semuanya ke Bawaslu dan saat pemeriksaan kurang lebih sekitar 1 Jam untuk memberikan keterangan,”tutupnya.