Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendamping desa. Dok: Ist

Ilustrasi Pendamping desa. Dok: Ist

Berandalappung.com – Pendamping Desa merupakan salah satu jabatan strategis di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Posisi ini diatur melalui Undang-Undang Desa, dengan tujuan utama membantu pemberdayaan masyarakat desa dan mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2020, Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tanggung jawab untuk:

Melakukan pendataan desa.

Membantu perencanaan pembangunan desa.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pendamping Desa bekerja sebagai tenaga profesional yang ditunjuk langsung oleh Kemendes PDTT.

Baca Juga :  Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Berikut Syarat dan Informasi Lengkap

Dalam menjalankan tugasnya, mereka bersinergi dengan Pendamping Lokal Desa untuk memastikan setiap program desa berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meskipun statusnya berbasis kontrak tahunan, kehadiran pendamping desa memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan desa.

Mereka menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan desa dalam implementasi program-program prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi, pengelolaan dana desa, dan peningkatan kualitas infrastruktur.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa, informasi resmi mengenai rekrutmen dapat diakses melalui situs berikut:

https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Saat ini, jadwal pendaftaran untuk tahun 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, calon pelamar diharapkan untuk terus memantau situs resmi tersebut guna mendapatkan informasi terbaru.

Baca Juga :  TP PKK Pekon Margodadi Sukses Gelar Lomba Baduta Sehat

1. Persiapkan Dokumen Pribadi: Pastikan semua dokumen seperti KTP, ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap.

2. Pelajari Tugas dan Tanggung Jawab: Memahami peran Pendamping Desa akan membantu Anda menjawab pertanyaan saat seleksi.

3. Perbarui CV dan Surat Lamaran: Tampilkan pengalaman yang relevan dengan bidang pemberdayaan masyarakat.

Dengan menjadi Pendamping Desa, anda turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa serta mendukung pembangunan daerah yang lebih merata. Selamat mencoba sobat berandalappung.com

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB