Lega, Kasus Abu Salim dihentikan Bawaslu Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

 

Perwakilan Gakkumdu yaitu Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

 

“Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos,” ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis, (14/3/2024).

 

Apriliwanda mengatakan, total sebanyak 19 saksi termasuk ahli hukum yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dari keseluruhan itu tidak ada yang melihat dan mengetahui siapa yang mencoblos surat suara tersebut.

 

“Dari 19 saksi termasuk saksi ahli tidak ada yang menyaksikan pencoblosan,”bebernya.

 

Selain itu kata Apriliwanda, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur. “Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah),” tuturnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kabupaten Pringsewu

 

Hal itu juga kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

 

“Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr. Rini. Saksi ahli menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ditemukan surat suara tercoblos untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota di tempat pemungutan suara (TPS) nomer 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Rabu, (14/2/2024).

 

Berdasarkan pantauan berandalappung.com surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat Provinsi dari partai Demokrat atas nama Nelly, kemudian caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai PKS atas nama Sidik Efendi.

 

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam saat dimintai keterangan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa terdapat warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut meminta untuk surat suara baru.

Baca Juga :  Hadirkan Syila Music, Panah Ardjuno Gelar Panggung Hiburan di 10 Titik Kabupaten/Kota

 

“Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tuker dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi,”jelas Hasan.

 

Dengan berdasarkan itu kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada Pengawas TPS untuk dihentikan pemungutan suara.

 

“Akhirnya kita setelah berkordinasi kita Intruksikan untuk dihentikan,”bebernya.

 

Terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

 

“DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan disurat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos,”bebernya.

 

“Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di Provinsi dan Kota,”tandasnya.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mirza Minta Jangan Pulang Dulu Sebelum Nyeruwit

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:37 WIB

Berita Lainnya

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com