Pesawaran (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menjalani sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengonfirmasi bahwa salah satu peserta Pilkada Pesawaran telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke MK.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sedang dilakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi oleh salah satu peserta Pilkada Pesawaran. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional peserta dan wujud dari demokrasi,” ujar Fery kepada media berandalappung.com via Whatsapp Senin, (6/1/2024).
Saat ini, KPU Pesawaran sedang menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, KPU juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan sidang sengketa di MK.
“Kami berharap apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat kita hormati dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Fery.
Fery juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas pasca-Pilkada.
Ia mengajak masyarakat Pesawaran untuk saling menghormati pilihan masing-masing dan merajut kembali persaudaraan.
“Mari kita saling berkomunikasi dan menjaga persaudaraan demi keutuhan Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” tandas Fery.