Beranda Lampung, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan membentuk badan ad hoc yang baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam PKPU. NOMOR: 1/PP.04. 1-Pu/ 1809/4/2024 TENTANG Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Bupati Dan Wakil Bupati PAda Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
“KPU Pesawaran memastikan bahwa petugas badan ad hoc Pilkada 2024 ini akan berbeda dengan Pemilu lalu. Sehingga, kami akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan ad hoc Pilkada mendatang,” ujarnya, Selasa,( 23/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yatin menegaskan tahap pembentukan PPK, PPS, dan KPPS mulai 17 April 2024. Tahapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 THN 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Keputusan KPU itu, berisi tentang metode pembentukan badan ad hoc, dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil tahun 2024. Metode pembentukan badan ad hoc pilkada dengan cara seleksi terbuka,”ujar dia.
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
a. WargaNegara
b. Berusiapaling rendah 17 (tujuh belas)
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tanggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan
e. Tidakmenjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima)
f. berdomisilidalam wilayah kerja
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
h. Berpendidikanpaling rendah sekolah menengah atas atau
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima} tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaransebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Foto kopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu)
c. foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c,huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
-
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidakmenjadi anggota Partai Politik;
- bebasdari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang dianeam dengan pidana penjara 5 (finna) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkatdalam 5 (lima) tahiin terakhir;
- tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidakmemiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyaikemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- mampumengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- sehat
e. Suratketerangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat
g. Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu}
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partaipolitik bagi calon PPK yang tidak lagt menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (finna) tahun.*}
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK*} yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPe‘) yang pernoi men)adi angpota portai politi/c
**) hanka Bagt calon PPC‘) yang namanya terdaftar sebagai anggota portai politik tartpa sepengataht/an yang bersangkntam
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
- Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes
- Pengirimandokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat: Jl. Raya Kedondong Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
Kontak: Helpdesk KPU Kabupaten Pesawaran Sdr. Yetti Reffiani, 085269200971
Jam Kerja:
- 23April d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
- 29April 2024 : 00 s.d. 23.59 WIB
Info Lenngkapnya dapat dibaca atau download di dokumen resmi PKPU. NOMOR: 1/PP.04. 1-Pu/ 1809/4/2024