Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa hasil resmi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Sedangkan untuk hasil pemilihan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Lampung, akan diumumkan pada 12 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada di Lampung akan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menambahkan bahwa hasil bisa diumumkan lebih cepat jika seluruh tahapan sudah selesai dan tidak ada kendala.
“Jika semua tahapan telah selesai dan tidak ada masalah, pengumuman hasil Pilkada bisa lebih cepat dari tanggal 12 dan 15 Desember,” jelas Febri saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat, (29/11/2024).
Febri menegaskan bahwa KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada melalui laman resmi KPU dan tempat-tempat yang mudah diakses publik.
Saat ini, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Lampung tengah melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Beberapa kecamatan sudah memulai pleno. Saat ini, tahapan pleno sedang berlangsung di tingkat kecamatan,” ungkap Febri.
Febri juga memastikan bahwa semua tahapan pasca-pemungutan suara dan penghitungan surat suara (Tungsura) akan diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ada.
“Kami targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu. Jika tidak ada masalah, kita akan selesaikan lebih cepat,” tambahnya.
Berikut adalah tahapan Pilkada Lampung pasca-Tungsura:
1. 28-30 November: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK.
2. 28 November – 3 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
3. 28 November – 9 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses.
4. 29 November – 3 Desember: Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. 29 November – 6 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta penetapan hasil pemilihan.
6. 29 November – 12 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota.
7. 29 November – 6 Desember: Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
8. 30 November – 15 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
9. 30 November – 9 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkada dengan transparansi yang tinggi, memastikan hasil pemilihan yang akurat dan adil.