KPU Lampung Umumkan Hasil Pilkada 12-15 Desember

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa hasil resmi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

Sedangkan untuk hasil pemilihan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Lampung, akan diumumkan pada 12 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada di Lampung akan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menambahkan bahwa hasil bisa diumumkan lebih cepat jika seluruh tahapan sudah selesai dan tidak ada kendala.

“Jika semua tahapan telah selesai dan tidak ada masalah, pengumuman hasil Pilkada bisa lebih cepat dari tanggal 12 dan 15 Desember,” jelas Febri saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat, (29/11/2024).

Febri menegaskan bahwa KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada melalui laman resmi KPU dan tempat-tempat yang mudah diakses publik.

Baca Juga :  Kiki The Potters Mengambil Formulir Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Lamsel

Saat ini, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Lampung tengah melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Beberapa kecamatan sudah memulai pleno. Saat ini, tahapan pleno sedang berlangsung di tingkat kecamatan,” ungkap Febri.

Febri juga memastikan bahwa semua tahapan pasca-pemungutan suara dan penghitungan surat suara (Tungsura) akan diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ada.

“Kami targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu. Jika tidak ada masalah, kita akan selesaikan lebih cepat,” tambahnya.

Berikut adalah tahapan Pilkada Lampung pasca-Tungsura:

1. 28-30 November: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK.

2. 28 November – 3 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

3. 28 November – 9 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses.

4. 29 November – 3 Desember: Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Kotak Kosong di Pilkada Lampung, Pengamat : Parpol Gagal Kaderisasi

5. 29 November – 6 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta penetapan hasil pemilihan.

6. 29 November – 12 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota.

7. 29 November – 6 Desember: Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

8. 30 November – 15 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

9. 30 November – 9 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkada dengan transparansi yang tinggi, memastikan hasil pemilihan yang akurat dan adil.

Berita Terkait

Bawaslu: Pilkada 2024 Lampung Sukses, Tapi 2,2 Juta Golput, Partisipasi Pemilih Hanya 65,39 persen
Lampung Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024, Minim Pelanggaran Tanpa Kerusuhan
Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi
Pilkada Usai, Langkah Strategis Bawaslu Lampung Gelar Soswatif
Muhtadi Sebut Pasal 158 Bisa Menyandera Cakada, MK Harus Prioritaskan Keadilan Bukan Angka
KPU dan Bawaslu Lampung Siap Hadapi Lima Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
6 Pasangan Calon Kepala Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Rajanya Kota Bandar Lampung, Segini Isi Garasi Bunda Eva
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Bawaslu: Pilkada 2024 Lampung Sukses, Tapi 2,2 Juta Golput, Partisipasi Pemilih Hanya 65,39 persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:48 WIB

Lampung Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024, Minim Pelanggaran Tanpa Kerusuhan

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:19 WIB

Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:02 WIB

Muhtadi Sebut Pasal 158 Bisa Menyandera Cakada, MK Harus Prioritaskan Keadilan Bukan Angka

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:02 WIB

KPU dan Bawaslu Lampung Siap Hadapi Lima Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru