Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
Kegagalan ini terjadi karena mereka tidak berhasil menyelesaikan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran.
Menanggapi persoalan pilkada Lampung Timur, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiyono mengatakan, KPU Lampung Timur tidak bertindak secara profesional dengan menolak pendaftaran Dawam dan Ketut.
“Ini sangat bertentangan dengan keputusan KPU sendiri yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah, saya menyarakan kepada partai PDIP dan dawam dan ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP,” ujar Budiyono kepada berandalappung.com pada Kamis, (5/09/2024).
Budiyono pun menyarankan melaporkan ke Bawaslu serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini polri karena telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat bukan hanya KPU tetapi admin silon pun harus dilaporkan ke Polisi.
“Penalokan oleh KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan suatu bentuk perusak dan penghiatan demokrasi, yang dilakukan oleh lembaga negara yang seharusnya menjaga demokrasi yang merupakan tugas utamanya,” urai Budiyono.
Budiyono menegaskan, seharusnya KPU Lampung Timur menerima pendaftaran Dawam dan Ketut karena sudah ke KPU dan mendaftarkan diri tidak bisa menjadi alasan karena tidak ada admin silon maka proses pendaftaran ditolak.
“Pendaftaran secara fisik ini sudah membuktikan bahwa Dawam dan ketut sudah mendaftar,” tutupnya.