KPU Lampung : Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut Calon DPRD Terpilih periode 2024/2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum dilantik.

Jika tidak, maka calon terpilih yang dimaksdu dapat terancam batal dilantik sebagai anggota legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat menggelar rapat pleno penetapan kursi DPRD Lampung periode 2024-2029, Kamis (2/5/2024).

“Setelah penetapan calon terpilih harus memenuhi ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2014 pasal 52 ayat 1,”ungkap Erwan Bustami di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Paslon 02 Mirza-Jihan Siap Hadapi Debat Perdana KPU Lampung

“Jadi calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN kepada KPK,”jelasnya.

Lalu kata Erwan, calon terpilih wajib menyampaikan bukti LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jadi kalau tidak disampaikan maka KPU tidak memasukkan nama yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”kata Erwan.

Nanti KPU Provinsi akan melaporkan hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur, pelantikannya sendiri kalau kita lihat jadwalnya tanggal 22 September 2024.

Baca Juga :  Kritik Keras Reihana atas Layanan Disdukcapil yang Lambat, Soroti Kepemimpinan Eva Dwiana

Erwan Bustami pun mengatakan bahwa tidak ada perubahan kursi DPRD Lampung berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024.

“Dalam forum rapat pleno ini kami menetapkan hasil perolehan kursi partai politik di setiap dapil termasuk calon terpilih DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang,”ujarnya.

“Tidak ada perubahan, karena pemilihan DPRD Provinsi Lampung sampai hari ini tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan pelanggaran pidana saat kampanye,”pungkasnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB