Bandar Lampung (berandalappung.com) – Rudi Antoni, anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Gugatan ini dilakukan setelah dirinya tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 untuk periode 2024-2029.
Zona ini meliputi lima kabupaten, yakni Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Rudi Antoni menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila) untuk mendampingi proses hukumnya.
Tim advokat dari LBH IKA FH Unila terdiri dari Bey Sujarwo, Agus Bhakti Nugroho, Yulia Yusniar, Dewi Anwar, Gunawan Hamid Rahmatullah, Zainal Rachman, Dina Adhareni, dan Faried Apriadi, semuanya berpengalaman di bidang hukum tata usaha negara.
Dalam gugatannya, Rudi Antoni meminta PTUN Bandar Lampung agar membatalkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 yang menetapkan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Ia juga menuntut agar seluruh keputusan administratif yang dihasilkan dari keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penggugat juga mendesak agar proses seleksi ulang dilakukan mulai dari tahap seleksi administrasi.
Salah satu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan bahwa penggugat memohon agar pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan memperbaiki proses seleksi yang berjalan,” ujarnya.
Gugatan ini telah diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas proses seleksi anggota KPU di Lampung, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.