Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dr. As’ad Muzzammil, mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung periode 2015-2020, memberikan kritik tajam terhadap langkah KPU Kota Metro dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Menurutnya, keputusan tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Keputusan Tidak Final dan Mengikat
“As’ad menegaskan bahwa keputusan KPU tidak bersifat final dan mengikat (final and binding) seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas As’ad pada Rabu, (20/11/2024).
Oleh karena itu, keputusan ini masih dapat dipersoalkan dan dikaji ulang oleh pihak terkait.
Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Menurut As’ad, setiap keputusan yang diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas. Hal ini mencakup:
1. Keputusan Kolektif Kolegial: Semua keputusan harus didasarkan pada rapat pleno yang memenuhi unsur kuorum dan dibuktikan dengan berita acara.
2. Distribusi Salinan Keputusan: Salinan putusan wajib diberikan kepada para pihak yang berkepentingan. Mengunggah pengumuman di media sosial resmi saja dianggap tidak cukup.
Hak Banding Paslon
Jika keputusan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan dan berita acara resmi, As’ad mengingatkan bahwa pasangan calon yang dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau banding melalui Bawaslu.
Ia mencontohkan kasus serupa pada Pemilu Legislatif 2024, ketika Partai Bulan Bintang (PBB) dibatalkan oleh KPU, namun Bawaslu kemudian merekomendasikan partai tersebut untuk kembali menjadi peserta pemilu.
Peran Bawaslu dan DKPP
As’ad menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menindaklanjuti keberatan dari pasangan calon yang merasa dirugikan. Bawaslu, katanya, memiliki kewenangan dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas dugaan pelanggaran.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diminta untuk turun tangan.
DKPP, menurut As’ad, perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik atau profesionalitas oleh anggota KPU dalam pengambilan keputusan tersebut.
Masa Transisi KPU Metro
Keputusan diskualifikasi ini menjadi lebih kompleks karena masa jabatan KPU Kota Metro periode 2019-2024 segera berakhir.
As’ad mengingatkan KPU Metro periode 2024-2029 untuk menjadikan isu ini sebagai perhatian utama. Jika diperlukan, KPU baru dapat mengeluarkan keputusan baru yang memperjelas status pasangan calon yang dibatalkan.
Putusan Sela untuk Kepastian Hukum
Menghadapi waktu Pilkada yang semakin dekat, As’ad menyarankan agar putusan sela dikeluarkan dalam waktu singkat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hal ini diperlukan agar proses demokrasi di Kota Metro tetap berjalan dengan baik tanpa melanggar hak-hak pasangan calon maupun masyarakat pemilih.
Kritik dan masukan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada di Kota Metro.











