Kejati Keluarkan Himbauan Soal Oknum Minta Proyek

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan pemberitahuan dan himbauan terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukumnya yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, maupun turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi.

Pemberitahuan dan himbauan itu disampaikan Kejati Lampung melalui surat bernomor: B-1313/L.8/Cs/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.

Tidak alang kepalang, surat pemberitahuan dan himbauan terkait oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi tersebut, ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung. Mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi  perangkat daerah (OPD) beseta jajarannya.

Baca Juga :  ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

Dalam surat bersifat: Penting, itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.

“Bersama ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya,” tulis Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam suratnya.

Baca Juga :  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” lanjut Kajati Kuntadi. (fjr)

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: Kejati Lampung

Berita Terkait

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Berita Terbaru