Kebijakan Pemotongan TPP, Tuwai Keritik Dari Tokoh Pergerakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Pemotongan TPP, Tuwai Keritik Dari Tokoh Pergerakan

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, kebijakan Pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk kepentingan zakat, infak, dan CC sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung mendapatkan tanggapan beragam.

Direktur Eksekutif The Setyanegara Institute Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH, mengatakan keputusan gubernur ini sangat baik karena untuk infaq dan sedekah .

“Keputusan Gubernur ini baik. Namun jika untuk jangka panjang pemotongan setiap bulan untuk golongan II sebesar Rp50 ribu golongan III sebesar Rp30 ribu, golongan 1 sebesar Rp10 ribu terasa berat, bagi ASN karena kebanyakan mereka sudah banyak berhutang di Bank daerah,bahkan ada yang minus untuk cicilan pinjaman pegawai, harusnya lebih diringankan lagi, jika ini tiap bulan maka itu terbilang tinggi. Hal ini agar dapat dievaluasi besarannya,” terang Dr. Ery, kepada media, Selasa (12/8/2025).

Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini meneruskan, selain itu perlu dilakukan sosialisasi kepada ASN agar mereka tidak merasa serta merta dipotong,walaupun pemotongan TPP untuk Zakat Infaq dan Sedekah juga dirasa belum maksimal.

Baca Juga :  Diresmikan Presiden Prabowo Pembangunan dan Pengoperasian Proyek EBT Gunung Tiga Ulubelu Tanggamus, Gubernur Mirza Dukung Penuh Percepatan Pengembangan Energi Nasional

“Ini perlu disosialisasikan oleh Biro Kesra, agar tidak munuai polemik, minimal 50 persen dari ASN dapat memahami.kebijakan tersebut, atau melalui OPD Dinas- Dinas atau Kepala-Kepala Dinas memberikan pemahaman sewaktu apel upacara dimasing-masing Dinasnya, sehingga betul-betul dapat dipahami serta melibatkan unsur ASN tersebut.

Walaupun aturan serta undang-undangnya membolehkan hal tersebut agar para kaum duafa,miskin serta masyarakat miskin di Lampung dapat terbantu serta ladang amal bagi yang memberinya,akan tetapi melihat situasi serta kondisi dari ASN yang berada dalam ruang lingkup daerah kan beda-beda, aturan itu dipakai apabila sesuai dan tidak memaksa karena kebutuhan tiap personil ASN juga berbeda.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 2024, Pj. Gubernur Lampung Ajak ASN Teladani Rasulullah

Dalam situasi kondisi ekonomi sedang sulit secara global dan regional ditambah lagi kebijakan pemerintah pusat sampai daerah harus efisiensi anggaran maka ASN juga berfariasi dalan tunjangan kinerjanya apalagi Dinas yang tidak ada pengelolaan pengadaan barang dan jasa atau kegiatan phisiknya akan berkurang juga yang mereka dapatkan,

Disinilah peran Biro Kesra peka serta menganalisa baik segi manfaat serta mudoratnya sebuah kebijakan.

Untuk itu Ery juga meminta Gubernur dapat mengevaluasi besaran serta kisaran melalui kuesioner atau jejak pendapat yang dilakukan dari Biro kesra ujarnya.. (rci/rci)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru