Kebijakan Pemotongan TPP, Tuwai Keritik Dari Tokoh Pergerakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Pemotongan TPP, Tuwai Keritik Dari Tokoh Pergerakan

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, kebijakan Pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk kepentingan zakat, infak, dan CC sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung mendapatkan tanggapan beragam.

Direktur Eksekutif The Setyanegara Institute Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH, mengatakan keputusan gubernur ini sangat baik karena untuk infaq dan sedekah .

“Keputusan Gubernur ini baik. Namun jika untuk jangka panjang pemotongan setiap bulan untuk golongan II sebesar Rp50 ribu golongan III sebesar Rp30 ribu, golongan 1 sebesar Rp10 ribu terasa berat, bagi ASN karena kebanyakan mereka sudah banyak berhutang di Bank daerah,bahkan ada yang minus untuk cicilan pinjaman pegawai, harusnya lebih diringankan lagi, jika ini tiap bulan maka itu terbilang tinggi. Hal ini agar dapat dievaluasi besarannya,” terang Dr. Ery, kepada media, Selasa (12/8/2025).

Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini meneruskan, selain itu perlu dilakukan sosialisasi kepada ASN agar mereka tidak merasa serta merta dipotong,walaupun pemotongan TPP untuk Zakat Infaq dan Sedekah juga dirasa belum maksimal.

Baca Juga :  Diskominfotik Lampung Gandeng Kejati Perkuat Administrasi Pemerintahan

“Ini perlu disosialisasikan oleh Biro Kesra, agar tidak munuai polemik, minimal 50 persen dari ASN dapat memahami.kebijakan tersebut, atau melalui OPD Dinas- Dinas atau Kepala-Kepala Dinas memberikan pemahaman sewaktu apel upacara dimasing-masing Dinasnya, sehingga betul-betul dapat dipahami serta melibatkan unsur ASN tersebut.

Walaupun aturan serta undang-undangnya membolehkan hal tersebut agar para kaum duafa,miskin serta masyarakat miskin di Lampung dapat terbantu serta ladang amal bagi yang memberinya,akan tetapi melihat situasi serta kondisi dari ASN yang berada dalam ruang lingkup daerah kan beda-beda, aturan itu dipakai apabila sesuai dan tidak memaksa karena kebutuhan tiap personil ASN juga berbeda.

Baca Juga :  Pj Gubernur Didampingi Sekdaprov dan Jajaran Kunjungi DPRD Lampung

Dalam situasi kondisi ekonomi sedang sulit secara global dan regional ditambah lagi kebijakan pemerintah pusat sampai daerah harus efisiensi anggaran maka ASN juga berfariasi dalan tunjangan kinerjanya apalagi Dinas yang tidak ada pengelolaan pengadaan barang dan jasa atau kegiatan phisiknya akan berkurang juga yang mereka dapatkan,

Disinilah peran Biro Kesra peka serta menganalisa baik segi manfaat serta mudoratnya sebuah kebijakan.

Untuk itu Ery juga meminta Gubernur dapat mengevaluasi besaran serta kisaran melalui kuesioner atau jejak pendapat yang dilakukan dari Biro kesra ujarnya.. (rci/rci)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pemprov Lampung Merotasi 31 Pejabat Administrator dan Pengawas
6 Pejabat Bapenda Lampung Dirotasi Usai Target PAD Tak Tercapai
DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026
Ada Apa Dengan Hibah, Hutang dan Banjir Kota Bandar Lampung
Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Si-AWAS, Upaya Pemprov Lampung Memodernisasi Pengawasan Anggaran
Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja Pemerintah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:36 WIB

Pemprov Lampung Merotasi 31 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:11 WIB

6 Pejabat Bapenda Lampung Dirotasi Usai Target PAD Tak Tercapai

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:15 WIB

DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:43 WIB

Ada Apa Dengan Hibah, Hutang dan Banjir Kota Bandar Lampung

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB