Bandar Lampung (berandalappung.com) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Negeri Katon menegaskan kepada jajaran pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih guna memastikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai dengan prosedur.
Kordinator Divisi Pencegahan Herleo Panji Pratama mengatakan, kami Intrusikan kepada PKD se – Negeri Katon untuk melakukan pengawasan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selama coklit berlangsung dari 24 Juni – 24 Juli 2024 mendatang.
“Jadi seluruh PKD untuk siap siaga melakukan pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kawal ketat pemilik hak pilih,” kata Herleo Panji, diwartakan Kantor berandalappung.com Selasa, (25/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herleo Panji menambahkan, Panwascam Negeri Katon akan mengerahkan seluruh anggota PKD untuk mengawasi petugas pantarlih untuk mencoklit.
“Nanti teman-teman dari PKD akan melaporkan terkait dengan pengawasan hak pilih ini secara berkala,” urai Herleo.
Menurut dia, hal tersebut untuk memastikan mata pilih pada pilkada nantinya sesuai dengan fakta dilapangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh warga Negeri Katon untuk ikut andil melakukan pengawasan secara bersama-sama, sehingga kedepan hak pilih betul-betul disalurkan,” ucap dia.
Herleo menegaskan, langkah untuk mengawal hak pilih tahapan pilkada 2024 mendatang. Jangan sampai data pemilih pemutakhiran tidak sinkron data.
Ada beberapa poin didalam melakukan pengawasan pada tahapan ini, di antaranya mencegah adanya kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat petugas pantarlih mendata.
“Ketelitian petugas saat melalukan berlangsungnya pencoklitan oleh petugas pantarlih sifatnya independen, non partisan sehingga perlu menjaga netralitas di lapangan,” tutup Herleo Panji.
Selain itu kami dari jajaran Panwascam Negeri Katon sudah membuka posko pengaduan ‘Kawal Hak Pilih’ bagi masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih.
Herleo berharap, Pantarlih dapat bertugas sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih yang dikeluarkan KPU RI.
“Pantarlih juga diingatkan bekerja maksimal, mewaspadai pemalsuan data, dokumen administrasi kependudukan ganda, dan memastikan syarat komprehensif bagi pemilih ganda,” pungkasnya.
Perlu diketahui di Negeri Katon sendiri jumlah TPS sebanyak 105 TPS dan keseluruhan petugas Pantarlih sebanyak 194 orang yang melakukan pencoklitan di Pilkada 2024.