Kampanye Pilkada di Media Massa Dimulai, KPU Lampung: Desain dan Biaya Ditanggung Paslon

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU iklan Kampanye di Media Massa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Penandatanganan MoU iklan Kampanye di Media Massa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com)- Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 melalui media massa, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio, resmi dimulai pada Minggu (10/11/2024) dan akan berlangsung selama empat belas hari hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pasangan calon dan tim kampanye terkait materi kampanye di media massa.

“Desain iklan harus disiapkan oleh pasangan calon atau tim kampanye, termasuk seluruh pembiayaan yang menjadi tanggung jawab paslon. Desain ini kemudian diserahkan kepada KPU,” ujar Erwan usai acara penandatanganan perjanjian pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga :  Wajah Lama, Empat Anggota DPD RI Kembali Terpilih

Erwan menjelaskan, iklan kampanye di media massa dapat ditayangkan dalam bentuk gambar, visual, atau secara kumulatif dengan batasan tertentu. “Kampanye di media cetak dibatasi maksimal satu halaman, sedangkan di radio maksimal sepuluh spot dengan durasi tiga puluh detik per spot. Untuk televisi, iklan maksimal ditayangkan sepuluh kali dengan durasi enam puluh detik per spot,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, berharap pelaksanaan kampanye di media massa ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap iklan kampanye diterbitkan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Pesbar Tekankan, Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoaks

Iskardo menambahkan, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran kampanye di media massa dalam proses Pilkada 2024. Ia menilai, komunikasi yang baik antara Bawaslu dan media massa turut mendukung kepatuhan terhadap aturan kampanye.

“Pada Pilkada 2020 lalu, di Lampung hanya tercatat tiga pelanggaran kampanye di media massa, yang sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kesadaran pihak-pihak terkait untuk menaati regulasi kampanye di Pilkada 2024.

“Beberapa waktu lalu kami menyurati pihak-pihak terkait, dan hingga kini belum ada iklan kampanye yang tayang. Ini langkah positif untuk menjaga kondusivitas Pilkada 2024,” tambah Iskardo.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com