Hukum Dan Sistem Politik Yang Tidak Antisipatif Hadirnya Persoalan Pada Pemilu 2024 (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto: Dokument Pribadi.
 

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto: Dokument Pribadi.  

BERANDALAPPUNG.COM

a. Peraturan Perundangan Pemilu

Secara hierarkis peraturan perundangan Pemilu yang berlaku saat ini: Pancasila, UUD 1945, UU 7/ 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan semua peraturan yang melingkupinya.

 

Menurut teori sistem hukum (Stufenbau theory): “norma hukum yang lebih rendah harus berpegang dan mengacu pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang paling tinggi (Konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (Pancasila)”, landasan teori itu cukup bagi kita untuk merapihkan dan membangun sistem hukum Pemilu yang lebih kokoh, bukan hanya norma hukum tekstual tetapi juga kontekstual.

 

Bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ‘ditemukan’ berbagai hal yang dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan dan menjadi persoalan di masyarakat, itu pertanda bahwa ada norma yang mengatur pada peraturan sudah tidak bisa mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran, atau mungkin karena secara spesifik belum/ tidak diatur dalam norma-norma penyelengaraan Pemilu.

 

Dalam soal pilihan sistem Pemilu misalnya, apakah sistem yang diterapkan sudah sesuai/ masih sesuai dengan perkembangan masyarakat, apakah juga tidak ‘berbeda rasa’ (bertentangan) dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pancasila (norma dasar) dan UUD 1945 (Konstitusi).

 

Beberapa peluang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg, penyelenggara, pemilih, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri, aparat desa, penggunaan insentif dan atau fasilitas negara dan lain-lain yang dapat diklasifikasikan pelanggaran (kecurangan), seharusnya bisa diantisipasi oleh norma-norma yang mengatur tentang  ke-Pemilu-an.

Baca Juga :  Memperingati Sumpah Pemuda, Geovani : Pemuda Adalah Penentu Kemajuan Bangsa

 

Apabila dirasa ada pelanggaran atau terganggunya rasa keadilan masyarakat, namun terhadap peristiwa itu tidak dapat dicegah, atau tidak dapat dihukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku, atau ada secara nyata peristiwanya.

 

Namun tidak dapat ditemukan siapa orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, disitulah kita menemukan bahwa peraturan perundangan Pemilu kita belum bisa mengantisipasi  persoalan-persoalan penyelenggaraan demokrasi kita melalui Pemilu 2024.

 

Beragam persoalan yang menjadi catatan dari Pemilu 2024 akan menjadi daftar inventarisasi masalah Pemilu 2024 untuk diadakan perbaikan dan penyempurnaanya untuk pembangunan demokrasi kita.

 

Hukum adalah resultante dari proses politik, baik itu proses politik berkaitan cara pembuatan hukum (acara/ proses), maupun proses politik dalam hal peristiwa politik di masyarakat yang dapat dijadikan sumber hukum (sosiologis).

 

Salah satu fungsi hukum, disamping hukum itu menertibkan, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering/ Roscoe Pound).


Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu kita sebagai sarana demokrasi diharapkan mampu untuk men-
design harus seperti apa penyelenggaraan Pemilu kita, bagaimana dengan tata kelolanya yang baik, Pemilu yang nyaris nir-persoalan, hukum dapat mengantisipasi sekaligus memberikan funishment yang kuat hingga berefek jera jika terdapat persoalan pada penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Arinal Resmi Digantikan Adies Kadir sebagai Plt Ketua DPD Golkar Lampung

 

Me-redesign Pemilu melalui evaluasi dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu sedini mungkin pada periode kepemimpinan pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 diyakini akan menumbuhkan semangat dan harapan baru penyelenggaraan Pemilu berikutnya dengan asas LUBER, dengan demikian juga selaras dengan perbaikan dan pembangunan demokrasi Indonesia.

 

Tulisan ini sedang tidak membicarakan siapa yang  menang dan siapa yang kalah dari hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024, bukan juga untuk mencari siapa dan modus apa pelanggaran pada Pemilu 2024, atau mencari “kambing hitam” atas berbagai persoalan yang juga ikut hadir pada Pemilu 2024.

 

Bukan sekedar itu, tetapi sesuatu yang jauh lebih penting dan lebih besar, yaitu bagaimana kita membangun dan memperbaiki peradaban dan penyelenggaraan Pemilu karena didalamnya merupakan cermin, kualitas, dan nafas demokrasi Indonesia.

 

Penyelenggaraan Pemilu yang baik akan menghasilkan Pemerintahan yang baik, pemerintahan yang baik akan menghadirkan rumusan kebijakan, program, dan layanan yang baik untuk bangsa dan negara ini.

 

Disitulah kita patut berbangga dan merasakan manfaatnya demokrasi bagi masyarakat, tanpa itu semua, rasanya kehormatan dan kebanggaan akan tertutup dengan tirai persoalan yang tidak ditemukan jalan untuk menyingkirkannya, jayalah negeri dan bangsaku.

Oleh Dr. Wendy Melfa

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

 

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB