Guru Diperas Administrasi, Ditinggal Perlindungan Dehumanisasi di Dunia Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Studi Kader (KLASIKA) menggelar diskusi bertajuk DialoKlasika dengan tema “Dehumanisasi Profesi Guru”. Dok: Tangkap Layar

Kelompok Studi Kader (KLASIKA) menggelar diskusi bertajuk DialoKlasika dengan tema “Dehumanisasi Profesi Guru”. Dok: Tangkap Layar

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kelompok Studi Kader (KLASIKA) menggelar diskusi bertajuk DialoKlasika dengan tema “Dehumanisasi Profesi Guru” pada Sabtu (7/12/2024) malam di Sekretariat Rumah KLASIKA, Jalan Sentot Alibasa, Gang Pembangunan A5/E Ujung No.121, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Diskusi ini menghadirkan dua pemantik utama, yakni M. Syukron Muchtar, L., C.M.Ag., anggota Komisi V DPRD Lampung, dan Hislat Habib, S.H., advokat dari Kantor WFS & Rekan.

Guru sebagai Pilar Pendidikan

Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid, menegaskan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian siswa. Sejarah pendidikan di Indonesia mencatat bahwa guru adalah pilar utama dalam menciptakan generasi yang berpengetahuan dan berkarakter,” lantang Mufid.

Namun, di balik peran vital tersebut, guru di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengikis esensi profesinya.

Tantangan Kesejahteraan Guru

Salah satu persoalan utama yang disoroti dalam diskusi ini adalah kesejahteraan guru.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lampung, UMKM Desa 3T Terlantar, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Meskipun ada upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik, kenyataannya masih banyak guru, terutama yang berstatus honorer dan bertugas di daerah terpencil, yang hidup dalam kondisi jauh dari ideal.

“Kesejahteraan guru adalah kunci untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas. Namun, banyak dari mereka masih bergelut dengan masalah penghasilan yang tidak mencukupi,” ungkap Mufid.

Minimnya Perlindungan Hukum

Selain kesejahteraan, perlindungan hukum terhadap guru juga menjadi sorotan penting.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus kriminalisasi terhadap guru yang mencuat ke publik.

Guru kerap menjadi korban kekerasan atau tuntutan hukum hanya karena menjalankan tugasnya.

“Regulasi yang ada saat ini belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi guru. Ini menjadi catatan penting untuk diperbaiki agar guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mufid

Beban Administratif yang Berat

Diskusi juga membahas beban administratif yang semakin berat, yang sering kali mengalihkan fokus guru dari peran utamanya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Trio “M” Nahkodai IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025–2029: Menjaga Marwah, Mengukir Manfaat

Akibatnya, guru lebih banyak bertindak sebagai penyampai materi pelajaran daripada mendidik karakter siswa.

“Beban administratif membuat guru kehilangan esensi profesinya. Ini adalah salah satu bentuk dehumanisasi profesi guru, di mana mereka diperlakukan sebagai alat tanpa penghargaan atas nilai kemanusiaannya,” tambah Mufid.

Dehumanisasi Profesi Guru

Dalam konteks diskusi, dehumanisasi profesi guru didefinisikan sebagai situasi di mana nilai-nilai kemanusiaan guru diabaikan atau direndahkan.

Guru sering kali diperlakukan hanya sebagai objek tanpa apresiasi yang memadai terhadap peran mereka dalam menciptakan generasi yang berpengetahuan dan berkarakter.

KLASIKA berharap diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk menyadarkan berbagai pihak tentang pentingnya memperbaiki kondisi guru di Indonesia.

“Kami ingin pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat memahami bahwa meningkatkan kesejahteraan dan melindungi guru adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa,” tandas Ahmad Mufid.

Berita Terkait

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:40 WIB

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB